Selain itu, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan untuk fokus sosialisasi pada anak usia 11-12 tahun atau kelas 5-6 SD. sebab mereka yang akan masuk ke SMP akan mulai berkenalan dengan orang baru dan difase itu biasanya anak-anak remaja bergaul berlebihan.
Menanggapi beberapa usulan dari beberapa dinas, Felice Baker (melalui penerjemah) menyampaikan bahwa hal-hal yang diusul tersebut sudah sangat baik, tinggal memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan dengan baik dan semua dapat terlibat.
Sementara itu, menurut Chizuru Iwata (melalui penerjemah) bahwa dari pengalaman yang ia lihat di Boyolali, Jawa Tengah dan Kupang NTT yang juga melaksanakan program pencegahan pernikahan usia anak, dengan apa yang dilakukan di Mamuju telah cukup bagus, tinggal melihat kembali modulnya dan dipatenkan agar dapat menjadi dasar. Kemudian, terkait keberlanjutan program merupakan hal yang yang diinginkan bersama, kata Chizuru sebab meskipun ia baru pertama kali ke Mamuju, ia melihat komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju cukup kuat.
Selanjutnya, tim Unicef Indoensia juga melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap proses dialog desa dan lingkar remaja yang telah berlangsung sejak November 2017 di 6 desa/kelurahan di Kecamatan Mamuju dan Kalukku. Diantaranya adalah Kelurahan Binanga, Desa Karampuang, Desa Batu Pannu, Kelurahan Kalukku, Desa Belang-belang dan Desa Pamulukang. Namun karena keterbatasan waktu, pihak Unicef hanya melakukan monev di dua lokasi yaitu di Kelurahan Binanga dan Kelurahan Kalukku. (dhl/*)






