Blokir Tik Tok Di Buka Oleh Kemkominfo, Tapi Ada Syaratnya

Alasan utama mengapa harus dibuka kantor perwakilan Tik Tok di Indonesia tak lain adalah guna menjadi tempat aduan masyarakat jika nantinya konten yang ada dalam layanan tersebut tak sesuai dengan guideline, atau masih terjadi adanya unggahan konten yang bermuatan negatif.

Tak hanya kantor perwakilan yang harus dibuka di Indonesia, pihak Kemkominfo juga mensyaratkan pihak Tik Tok untuk menyediakan staff khsusus di Indonesia guna mengawasi konten yang ada dalam layanan mereka.

Batasan Umur Pengguna Kini 13 Tahun

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Laksanakan Finalisasi Nota Kesepakatan Bersama Poltekkes Mamuju

Sementara itu, salah satu perubahan kebijakan dalam penggunaan aplikasi Tik Tok adalah mengenai ketentuan batasan usia penggunanya, yang semula 12 tahun naik menjadi 13 tahun untuk pengguna agar bisa memainkan aplikasi tersebut.

Setelah sebelumnya mensyaratkan harus berusia minimal 16 tahun bagi pengguna layanan ini, pihak Tik Tok akhirnya secara resmi mensyaratkan usia 13 tahun bagi penggunanya. Hal ini sesuai dengan standar kebijakan beberapa platform seperti facebook, Twitter Instagram dan lain-lain.

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Laksanakan Finalisasi Nota Kesepakatan Bersama Poltekkes Mamuju

 

(andra/rcd)
Source: recode.id