Sementara itu terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.
Pada sidang sebelumnya, Muhammad Hafidz selaku pemohon berpendapat Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain’ mengandung ketidakjelasan maksud, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.
Pemohon merasa anggota DPD yang dijabat oleh fungsionaris partai politik akan mengalami konflik kepentingan di antara dua jabatan tersebut.
Source: IndoPos.co.id













