Dua Kecamatan Bermasalah, Penetapan DPT di Tunda
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 20 Agu 2018
- comment 0 komentar

Sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017 pasal 348 bahwa menggunakan hak pilih harus memiliki KTP-L yang terdaftar dalam DPT.
“Bagi masyarakat yang belum perekaman, atau sudah melakukan perekaman namun belum memiliki KTP-L kiranya segerah melakukan perekaman dan melaporkan ke Disdukcapil agar KTP-L segerah dikeluarkan,” jelas Pelipus. (mil)
- Penulis: Ekspos Sulbar
