KSP Siap Bantu Adkasi Selesaikan Konflik Agraria

Sambung dia, ada empat hal penting dalam konflik agraria. Pertama, belum diselesaikannya konflik agraria masa lalu ditambah konflik baru. Kedua, sektoralismeimplementasi dari perundang-undangan, dan kebijakan pengelolaan sumber-sumber agraria dibidang pertanahan, kehutanan, pesisir kelautan, pertambangan dan perkebunan. Ketiga, terdapat kasus-kasus mal administrasi dalam pemberian ijin atau hak sehingga terjadi tumpang tindih penguasaan. Terakhir, adanya praktik-praktik pendekatan keamanan yang tidak menjawab akar masalah.

BACA JUGA:  Konvensi Nasional SMSI 2025, Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

“KSP telah membentuk Tim PercepatanPenanganan Penyelesaia Konflik Agraria karena tingginya pelaporan konflik agraria keistana,” ungkapnya.

Ketua Umum Adkasi Lukman Said menyampaikan, pihaknya menegaskan rekomendasi dukungan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Inpres yang memberikan mandat kepada Kementrian Dalam Negeri membentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria.

“Komisi tersebut memiliki tugas khusus dan wewenang untuk menyelesaikan konflik agraria akibat dari salah kebijakan di masa lalu, tanpa tebang pilih, denganmengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum agraria” ujara Ketua DPRD Pasangkayu itu. (has)