Tolak Pengangkatan CPNS, Honorer Pasangkayu Menangis Hingga Pingsan.

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Puluhan tenaga honor yang tergabung dalam Forum Honorer Pasangkayu menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Pasangkayu, Kamis 20 September.

Para tenaga honorer ini menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya menolak pengangkat CPNS umum secara serentak yang rencananya tidak lama lagi dilakukan oleh pemerintah pusat.

Menurut mereka keputusan pengangkatan CPNS umum itu tidak berkeadilan. Seharusnya menurut Forum Honorer ini, pemerintah pusat mempreoritaskan pengangkatan CPNS kepeda para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Termasuk kepada para tenaga honorer Kategori Dua (K2).

“ Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat dukungan pengangkatan secara bertahap terhadap honorer se Kabupaten Pasangkayu sebagai CPNS tahun 2018 ini, dan menolak penerimaan CPNS tahun 2018 ini di Pasangkayu” imbuh salah seorang tenaga honorer, Agus, dalam orasinya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Aksi para tenaga honorer yang dikawal ketat oleh puluhan aparat keamanan ini, berlangsung dramatis. Sebagian peserta aksi nampak menitikan air mata, saat rekan mereka menyampaikan tuntutan.

Bahkan, salah seorang peserta aksi jatuh pingsan. Seketika rekan mereka dibantu aparat keamanan membopong peserta tersebut masuk kedalam gedung DPRD untuk diberikan pertolongan pertama. Meski demikian, aksi unjuk rasa tetap berlangsung damai hingga semua tuntutan telah disampaikan.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said yang menerima peserta unjuk rasa mengaku mengapresiasi segala tuntutan para tenaga honorer ini. Ia pun berjanji akan memenuhi semua tuntutan para honorer tersebut.

“ Kami akan mendesak pemerintah pusat untuk menunda pelaksanaan penerimaan CPNS umum, sebelum persoalan honorer K2 terealisasi secara keseluruhan tanpa batas usia dan tanpa test. Kami juga akan mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN” tegas Ketua Umum Adkasi itu.

Sementara, selain menolak pengkatan CPNS umum, Forum Honorer Pasangkayu ini juga menuntut Presiden untuk segera mengesahkan revisi undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Percepat regulasi melalui revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Selain itu, meminta kepada Bupati, DPRD, Sekkab, dan Kepala BKPPD Pasangkayu untuk mengeluarkan surat dukungan pengangkatan secara bertahap terhadap honorer se Pasangkayu sebagai CPNS tahun 2018 dan menolak penerimaan CPNS tahun 2018 di Pasangkayu.

Terakhir, meminta DPRD Pasangkayu memanggil Kepala BKPPD Pasangkayu untuk menjelaskan terkait adanya penerimaan CPNS umum tahun 2018 di Pasangkayu.(has)