Lebihi Kapasitas, Polres Mamuju Turunkan 213 Penumpang Ilegal

ekspossulbar.com, MAMUJU – Keberangkatan kapal Perintis KM Madu mengalami keterlambatan hampir 12 jam. Rencanaya, KM Madu akan berangkat dari pelabuhan Fery Mamuju menuju Kalimantan, Selasa (26/6) sore kemarin.

Keterlambatan tersebut diakibatkan batas angkut kapal tersebut melebihi kapasitas. Sehingga personil Polres Mamuju terpaksa menurunkan sekira 213 penumpang ilegal dari KM Madu.

Menurut Kasat Polair Polres Mamuju, Iptu Burhanuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan keamanan pelayaran, kapal tersebut hanya boleh memuat maksimal 167 orang penumpang. Namun apa yang temukan dilapangan, kapal tersebut memuat penumpang sebanyak 380 orang, sehingga 213 orang penumpang harus diturunkan secara paksa.

BACA JUGA:  Warga Rangas dapat Ancaman, Ternyata ODGJ Bawa Parang

“Kapal ini harusnya memuat 167 orang penumpang berdasarkan ketentuan keamanan pelayaran, namun saat ini penumpang yang ada diatas kapal berjumlah 380 orang, sehingga 213 orang harus kami terpaksa turunkan karena dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ungkap Kasat Polair Polres Mamuju.

Lanjutnya, 213 penumpang kapal tersebut merupakan penumpang ilegal yang tidak terdaftar dalam manifest keberangkatan. Untuk itu Pihak Polres Mamuju melakukan absen kepada para penumpang dengan dasar manifest keberangkatan untuk memisahkan antara penumpang Ilegal dengan penumpang legal.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan di Dusun Palapi Menggunakan Senjata Tajam Ditangkap Polisi

“213 Orang penumpang itu adalah penumpang ilegal karena tidak terdata di Manifest keberangkatan. Makanya kami absen para penumpang dengan dasar manifest itu untuk memisahkan penumpang yang dapat berangkat dengan kapal tersebut”, Jelas Iptu Burhanuddin.

Iptu Burhanuddin juga mengimbau agar seluruh calon penumpang kapal agar mementinkan keselamatan dan ketentuan keamanan pelayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (hps/*)