ekspossulbar.com,PASANGKAYU,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepahaman bersama Kebijakan Umum Anggaran- Preoritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2018, Kamis 20 September.
Sidang paripurna yang sedianya dimulai pukul 20.00 wita ini mulur hingga sekira satu setengah jam lebih. Tidak hanya itu sidang paripurna sempat diskorsing satu jam lagi, karena jumlah legislator yang hadir belum juga mencapai kuorum.
Bupati Pasangkayu, unsur pimpinan Forkopimda, dan pejabat lingkup pemkab Pasangkayu lainnya terpaksa harus menunggu hingga sidang paripurna benar-benar kuorum.
Malam itu, jumlah legislator Pasangkayu yang hadir hanya sebanyak 13 orang. Sementara untuk mencapai kuorum minimal legislator yang hadir setengah dari jumlah keseluruhan anggota, yakni 15 orang dari total 30 anggota DPRD Pasangkayu.
Setelah diskorsing selama satu jam, barulah dua anggota DPRD Pasangkayu lainnya tiba. Sidang paripurnapun dilanjutkan kembali.












