Cegah Penyegelan Sekolah, Ombudsman Konsiliasi Polemik Lahan SD Inpres Pa’bettengan

Ia juga mengaku Polemik ini sudah berlangsung lama bahkan sudah pernah dibahas di rapat paripurna DPRD Mamuju terkait anggaran ganti rugi tapi entah kenapa sampai hari ini belum dibayarkan, makanya wajar kalau saya ambil alih. pajaknya saja saya yang bayar tiap tahun.

Setelah melalui konsiliasi Tim Ombudsman RI telah mendengarkan keterangan dari semua pihak. BPN membenarkan terbitnya sertipikat lahan SD Inpres Pa’betteangan atas nama pemda mamuju pada tahun 2005.

Bagian aset Pemda Mamuju juga bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah bagian dari aset pemda mamuju berdasarkan bukti yang ada.

BACA JUGA:  Kunjungan Silaturahmi Kapolda Dengan Forkopimda di Majene: Sinergi Erat untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah

Adapun pihak Dinas Pendidikan menyatakan berdasarkan aturan pihak Diknas tidak memiliki kewenangan terkait pengadaan lahan sebab pihaknya hanya memberikan pembangunan gedung sekolah diatas lahan yang telah disediakan.

Jadi konsiliasi ini tujuannya untuk mencari solusi, karena masing-masing pihak tidak mufakat kami persilahkan menempuh jalur melalui Lembaga Peradilan. Karena yang menyulitkan juga dalam masalah ini sebagian besar pelaku langsung sudah meninggal dunia,” pungkas Lukman. (hos-ri/*)