ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) Pemkab Pasangkayu kembali menggelar sidang kode etik, Jumat 14 Desember. Kali ini sebanyak lima orang ASN harus berhadapan dengan para majelis kode etik.
Sidang kode etik ini juga sekaligus mengagendakan sidang putusan terhadap 30 orang ASN Pemkab Pasangkayu yang telah menjalani sidang pemeriksaan beberapa pekan sebelumnya.
Sekkab Pasangkayu Firman yang bertindak sebagai ketua majelis, mengatakan kelima orang ASN itu diseret dalam sidang kode etik karena diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN, maupun aturan teknis lainnya.