Aneh! C1 Plano TPS 8 Randomayang Tidak Ditemukan

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— KPU Pasangkayu melakukan pembukaan ulang kotak suara, Kamis 4 Juli. Untuk melengkapi alat bukti atas gugatan beberapa partai di Mahkamah Konstitus (MK).


“ Ada surat edaran dari KPU RI, memerintahkan untuk melakukan pembukaan kotak untuk alat bukti yang diperlukan dalam sidang di Mahkamah Kosntitusi” terang Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad.


Selain membuka kotak suara yang ada ditingkat PPK, KPU Pasangkayu juga melakukan pembukaan kotak suara khusus untuk TPS 8 Randomayang, dan TPS 9 Kalola, Kecamatan Bambalamotu. Anehnya, C1 Plano untuk TPS 8 Randomayang tidak ditemukan dalam kotak suara tersebut.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


Syahran Ahmad menduga C1 Plano di TPS 8 Randomayang ini tercecer ke kotak suara di TPS lain.


“ Kami sudah klarifikasi PPK dan PPS nya. Kemungkinan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan sebenarnya rekap TPS 8 itu sudah lewat, tetapi diakhir rekap ada yang protes kemudian dibuka lagi itu kotak (kotak suara TPS 8.red), jadi ada juga kotak yang lain sementara dibuka yang rekapnya sementara berjalan, kemungkinan waktu C1 Plano (TPS 8.red) dimasukan kembali bukan dikotak TPS 8, tapi dikotak TPS lain” terangnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


Kendati begitu, pihaknya sendiri masih urung mencari C1 Plano TPS 8 Randomayang ini ke kotak suara TPS lain yang ada di Kecamatan Bambalamotu. Sebab yang dibutuhkan untuk pembuktian di MK sendiri hanya berupa dokumentasi C1 Plano.


“ Sebenarnya hasil foto yang kemarin (saat rekap 17 April.red) sudah ada. Cuma memang sebaiknya difoto ulang. Tetap dari pada terlalu larut juga pembukaan kotak ini, lebih baik kita sudahi karena sudah cukup juga. Nanti kami menunggu arahan dari tim pengacara KPU RI, kalau harus dibawa fisiknya juga, baru kita buka semua kotak untuk Desa Randomayang” ungkapnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


Pembukaan kotak suara untuk TPS 8 Randomayang dan TPS 9 Kalola sendiri atas gugatan partai Nasdem. Diketahui ada lima partai melakukan gugatan ke MK atas hasil Pileg di Pasangkayu, yakni partai Berkarya, Golkar, PDIP, Gerindra,dan partai Nasdem.(has)