Permendagri 60/2018 Bikin Gaduh di Perbatasan Sulbar-Sulteng
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 17 Jan 2019
- comment 0 komentar

“ Jadi 460 DPT yang kini masuk ke wilayah Sultang akan tetap ke kita (ke Sulbar.red). Karena memang datanya di kami. Secara de jure dan de facto, berdasarkan administrasi itu di kita. Karena memang mulai dari Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih), dan DPS (Daftar Pemilih Sementara.red) itu di kita” tegas Ketua KPU Sulbar Rustang, usai rapat koordinasi tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Pasangkayu Muh. Hatta, menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya agar Permendagri 60 tahun 2018 ini segera dicabut. Dalam waktu dekat pihaknya kembali akan menghadap ke Kemendagri untuk mempertanyakan sejauh mana proses terkait nota penolakan Pemkab Pasangkayu dan Pemprov Sulbar terhadap Permendagri tersebut.
“ Kami berharap bisa kembali ke Kepmen 52 tahun 1991 tentang tapal batas Sulsel (sekarang Sulbar) dan Sulteng. Atau setidaknya dikeluarkan surat penangguhan pemberlakukan Permendagri nomor 60 tahun 2018 ini” ujar Muh. Hatta.
Ketua DPRD Lukman Said yang juga hadir dalam pertemuan di Desa Pakawa mengharap Pemprov dan Pemkab Pasangkayu memperkuat koordinas dengan Kemendagri terkait penolakan Permendagri nomor 60 tahun 2018. Ia sepakat setidaknya dikeluarkan surat penangguhan pemberlakukan Permendagri tersebut.
“ Ini harus segera dilakukan untuk menyelematkan proses demokrasi di Pakawa. Apa lagi warga Pakawa mengancam golput” ujar Ketua Umum Adkasi itu.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
