Ditegaskannya ulang bahwa hasil pertemuan di Kemendagri beberapa waktu yang lalu, pemberlakuan Permendagri Nomor 60 tahun 2018 bakal ditangguhkan. Walau belum bisa dipastikan apakah setelah Pemilu Permendagri tersebut dibatalkan secara mutlak atau ada opsi lain. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad , mengatakan bahwa tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala sudah menjadi masalah bangsa, sehingga semua elemen masyarakat harus duduk bersama untuk membicarakan permasalahan ini.
Meski tidak mempersoalkan apakah masyarakat Desa Pakawa mau menggunakan hak pilih atau tidak pada Pemilu ini, namun Ia mengingatkan bahwa sebagai warga negara masayarakat Pakawa bisa saja menanggung sebuah konsekwensi sosial.
” Tidak masalah jika masyarakat tidak menggunakan hak pilih, tapi jangan marah apabila ada persoalan pembangunan ke depan akibat masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya”, tegas Syahran Ahmad.
Sambung dia, pada dasarnya pihaknya tetap berharap kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam Pemilu 2019.(has)