Pasca Lebaran, Bupati Pasangkayu Evaluasai Kinerja JPT Pratama


“ Untuk mengefektifkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja ASN dilingkup Pemkab Pasangkayu, sebagai Kepala Daerah atau PPK, berwenang untuk menetapkan pemberhentian dalam jabatan, perpanjangan masa jabatan 
pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi dan pola karir JPT Pratama” sambungnya.(has)

BACA JUGA:  Pesta Rakyat Sambut Passandeq Sandeq Silumba 2025 dengan Hangatnya Tradisi dan Sajian