“ Untuk mengefektifkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja ASN dilingkup Pemkab Pasangkayu, sebagai Kepala Daerah atau PPK, berwenang untuk menetapkan pemberhentian dalam jabatan, perpanjangan masa jabatan
pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi dan pola karir JPT Pratama” sambungnya.(has)