Pemkab Pasangkayu Sosialisasikan Perpres PBJ

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ), Jumat 28 Juni.


Kegiatan yang berlangsung di salah satu aula hotel di Pasangkayu ini, dibuka langsung oleh Sekkab Pasangkayu, Firman.


Dalam kesempatan itu, Sekkab Firman berpesan agar seluruh peserta mengikuti dengan baik dan secara seksama kegiatan tersebut. Penting kata dia, sebab Perpres ini menjadi acuan bagi para pejabat pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


“ Tiap pasal dalam Perpres ini perlu dipahami dengan baik. Sebab menjadi acuan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peningkatan kapasitas para stakeholder pengadaan barang dan jasa penting dilakukan agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa menjeratnya dalam kasus hukum” imbuhnya.


Kabid Bina Jasa dan Konstruksi Dinas PUPR Pasangkayu Abdul Rasyid menambahkan, kegiatan sosialisasi ini memang diperuntukan bagi peningkatan kapasitas PPK dan PPTK. Sehingga mereka benar-benar lebih memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


“ Agar para PPK dan PPTK meningkatkan kompetensinya, memahami aturan-aturan yang ada. Kemudian diharapkan kedepan segala kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan baik dan lebih maksimal” sebutnya. (has)