ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasangkayu dari berbagai OPD terpaksa diseret dalam sidang kode etik. Mereka diduga telah abai dari tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana digariskan dalam undang-undang tentang ASN.
Majelis Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Sekkab Pasangkayu Firman, menggelar sidang kode etik ini, Senin 8 Juli.
“ Tugas seorang abdi negara tidak boleh dianggap main-main, harus betul-betul amanah dan bertanggung jawab. Karena menyangkut kemaksimalan pelayanan kepada masyarakat, dan kemaksimalan kerja-kerja birokrasi” tegas Firman.
Kata dia, sidang kode etik ini mesti digelar untuk mengklarifikasi sekaligus menggali fakta-fakta terkait tindakan yang tidak disiplin dari yang bersangkutan. Itu akan menjadi dasar bagi majelis kode etik untuk menjatuhkan atau atau tidak menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
“ Majelis kode etik akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN, untuk menimbulkan efek jera, dan peringatan bagi yang lain agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya” pungkasnya.(has)