Kembali, Enam ASN Pemkab Pasangkayu Disidang Disiplin

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasangkayu dari berbagai OPD terpaksa diseret dalam sidang kode etik. Mereka diduga telah abai dari tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana digariskan dalam undang-undang tentang ASN.


Majelis Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Sekkab Pasangkayu Firman, menggelar sidang kode etik ini, Senin 8 Juli.


“ Tugas seorang abdi negara tidak boleh dianggap main-main, harus betul-betul amanah dan bertanggung jawab. Karena menyangkut kemaksimalan pelayanan kepada masyarakat, dan kemaksimalan kerja-kerja birokrasi” tegas Firman.

BACA JUGA:  UMKM Litani Abadi Nusantara Ekspor Cocofiber ke Qiandao, China: Dukungan PLN dan Rumah BUMN Majene Membawa Harapan Baru


Kata dia, sidang kode etik ini mesti digelar untuk mengklarifikasi sekaligus menggali fakta-fakta terkait tindakan yang tidak disiplin dari yang bersangkutan. Itu akan menjadi dasar bagi majelis kode etik untuk menjatuhkan atau atau tidak menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.


“ Majelis kode etik akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN, untuk menimbulkan efek jera, dan peringatan bagi yang lain agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya” pungkasnya.(has)