Pemkab Pasangkayu Serahkan Ranperda Kota Layak Anak ke DPRD

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Setelah melewati beberapa tahapan, Ranperda tentang kota layak anak akhirnya diserahkan ke DPRD Pasangkayu untuk dibahas lebih lanjut.

Diserahkan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa 6 Agustus. Hadir mewakili Pemkab, Sekkab Pasangkayu Firman, para asisten, staf ahli, dan sejumlah pimpinan OPD. 

Sekkab Firman menyampaikan, hadirnya Ranperda tentang kota layak ini untuk menjamin pemenuhan kebetuhan hak-hak anak selaku penerus bangsa. Dengan adanya Ranperda itu maka Pemkab, orang tua, masyarakat, serta dunia usaha berkewajiban ikut menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Dijelaskan, anak selaku penerus cita-cita bangsa berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.

“ Ranperda tentang kota layak ini merupakan salah satu dari delapan Ranperda usulan Pemkab ditahun ini. Atas nama Pemkab Pasangkayu saat menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu atas penerimaan Ranperda ini. Kami meminta OPD terkait untuk tidak meninggalkan tempat demi kelancaran pembahasannya kedepan” imbuhnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Musawir Az Isham yang memimpin jalannya sidang mengaku mengapresiasi hadirnya Ranperda tentan kota layak anak. Sebagai legitamasi mencipatakan kota layak anak yang selama ini hak-haknya banyak diabaikan.

“ Dalam kehidupan sosial anak sering dijadikan objek eksploitasi dan kekerasan. Mereka sering dijadikan obyek ekonomi, dan sering tersisih, terpinggirkan dalam kehidupan sosial. Perlindungan terhadap anak tidak semata-mata menjadi urusan pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah” sebutnya. (has)