Kuasa Hukum Korban PHK di PT.Pasangkayu Ajukan Bipartit


“ Saya berharap pengajuan bipartit ini mendapat respon baik dari pihak PT. Pasangkayu. Kami tinggal menunggu kapan waktunya dan dimana tempatnya. Saya harap secepatnya, kalau pihak perusahaan memang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus ini. Surat pengajuan bipartit telah kami kirimkan dan sudah ada tanda terimanya” terangnya, Senin 18 November.

BACA JUGA:  Peserta Sandeq Silumba 2025 Apresiasi Komitmen SDK-JSM, Harap Terus Berkelanjutan


Sambung dia, jika tawaran bipartit tidak mendapat respon dari perusahaan, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Bahkan hingga berperkara ke pengadilan hubungan industrial.


“ Kami memiliki fakta dan dasar hukum yang kuat untuk kemperkarakan kasus ini” tegasnya.(has)