Kuasa Hukum Korban PHK di PT.Pasangkayu Ajukan Bipartit

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas sejumlah karyawan PT. Pasangkayu (anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari) berbuntut panjang.


Sebabnya karyawan yang menjadi korban PHK menganggap PT. Pasangkayu telah sewenang-wenang, dan tidak mematuhi undang-undang yang berlaku.


Kuasa hukum karyawan korban PHK itu, Firmansyah, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK karyawan anak perusahaan PT. AAL itu. Pihak perusahaan diminta terbuka untuk menyelesaikan kasus ini berdasarkan mekanisme hukum yang ada.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


Sebagai langkah awal, Firmansyah telah mengajukan penyelesaian secara bipartit (musyawarah). Kini Ia tinggal menunggu respon dari pihak PT. Pasangkayu.


“ Saya berharap pengajuan bipartit ini mendapat respon baik dari pihak PT. Pasangkayu. Kami tinggal menunggu kapan waktunya dan dimana tempatnya. Saya harap secepatnya, kalau pihak perusahaan memang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus ini. Surat pengajuan bipartit telah kami kirimkan dan sudah ada tanda terimanya” terangnya, Senin 18 November.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia


Sambung dia, jika tawaran bipartit tidak mendapat respon dari perusahaan, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Bahkan hingga berperkara ke pengadilan hubungan industrial.


“ Kami memiliki fakta dan dasar hukum yang kuat untuk kemperkarakan kasus ini” tegasnya.(has)