ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Menghadapi kasus perdata, kini Pemkab Pasangkayu bakal didampingi Kejari Pasangkayu selaku pengacara negara.
Itu setelah Pemkab dan Kejari Pasangkayu menandatangani nota kesepahaman bersama, Senin 24 Februari. Ditandatangani langsung oleh Bupati Agus Ambo Djiwa dan Kepala Kejari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar.
Hadir pula dalam kesempatan itu, Sekkab Firman, serta sejumlah pimpinan OPD dan jajarannya.
Nota kesepahaman antara Pemkab dan Kejari Pasangkayu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, sekaitan dengan fungsi Kejari selaku pengacara negara.
“ Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejari Pasangkayu yang telah mau membangun kerjasama ini. Tentunya ini sangat bermanfaat bagi Pemkab terutama ketika ingin mengambil tindakan hukum perdata maupun ketika menghadapi kasus perdata nanti” ujar Agus Ambo Djiwa.
Ia meminta seluruh OPD nya untuk berpartisipasi penuh menyukseskan kerjasama tersebut.
“ Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman bersama ini, tentunya akan membuat sinergitas antara Pemkab dan Kejari bisa semakin baik” pungkas Agus.(has)