ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu mensosialisasikan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Berlangsung disalah satu aula hotel di Pasangkayu, Rabu 11 Maret.
Dibuka secara resmi oleh Asisten I Abdul Wahid yang mewakili Bupati Pasangkayu. Hadir para Kepala Desa (Kades), bendahara desa dan pengelola aset desa.
“ Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman aparatur desa tentang pengelolaan keuangan desa, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di desa” terang Kabag Pemerintahan Muh. Hatta.
Asisteh I Abdul Wahid mengapresiasi kegiatan sosialisasi itu. Sebab, tanpa pemahaman yang mumpuni, aparatur desa bakal kesulitan menjalankan roda pemerintahannya dengan baik
Ia mengharapkan setelah sosialisasi itu, aparatur desa dapat memahami, mendalami, serta mengimplementasikan Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa dengan baik.
“ Pengelolaan keuangan dan aset desa merupakan salah satu primadona dalam pembentukan opini di BPK. Makanya lakukan pengelolaan dengan baik. Apa lagi desa yang sukses mengelola keuangan dan asetnya setahu saya akan mendapat insentif” pungkasnya.(has)