Ketua MUI Pasangkayu Imbuh Masyarakat Tabayyun Sikapi UU Omnibus Law
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 16 Okt 2020
- comment 0 komentar

Diakuinya, masih ada beberapa pasal dalam UU OBL yang merugikan buruh. Olehnya secara keorganisasian, MUI sendiri lebih mendorong upaya Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi beberapa pasal yang dinilai merugikan buruh itu.
“Jadi masyarakat agar tetap tenang dan menahan diri, jikapun sudah terlanjur berdemo dihimbau tetap tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Tetapi itu bukan saran MUI untuk berdemo, lebih baik maju ke Mahkamah Konstitusi melalui proses Judicial Review. Penyelesaian segala sesuatu tidak mesti melalui demonstrasi” pungkasnya.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
