Penyerahan RAPBD 2021 di Paripurnakan

Pada RAPBD 2021 juga direncanakan defisit sebesar Rp.28.945.586.542 .Penerimaan pembiayaan direncanakan Rp.28.945.586.542, yang bersumber dari estimasi penerimaan Silpa tahun 2020.

Bupati dua periode itu juga menyampaikan, setelah adanya Permenkeu nomor 151/PMK.07/2020 tentang TKDD, terdapat selisih kurang sebesar Rp. 32.827.615.000, dan pihaknya wajib melakukan penyesuaian. Kendala tidak hanya itu sebab masih ada selisih kurang lainnya sebesar Rp.65.571.497.000, dikarenakan dana DID tahun 2021 nihil.

“ Saya atas nama peribadi maupun atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terkhusus kepada Bapem Perda DPRD atas perkenannya menerima Ranperda APBD 2021. Selanjutnya kepada TAPD dan seluruh OPD terkait agar tidak meninggalkan tempat demi kelancaran pembahasan bersama Banggar dan Bapem Perda DPRD Pasangkayu” imbuhnya.

BACA JUGA:  Cetak Pemimpin Berkualitas, BPKPD Sulbar Partisipasi di PKA Angkatan I 2025

Diketahui dalam sidang paripurna ini juga Pemkab Pasangkayu menyerahkan Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.(has)