Bupati Agus : Orang Luar ke Pasangkayu Harus Karantina 14 Hari
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 3 Des 2020
- comment 0 komentar

” Kita tidak tahu ini, apakah orang dari luar itu bawa virus atau tidak. Makanya posko di perbatasan harus dipertegas orang yang masuk, buatkan surat untuk karantina, nanti dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI dalam pengawasanya” ujarnya.
Sekretaris Satgas Covid 19 Firman menambahkan bahwa selain karantina, orang luar juga harus menyertakan rapid test. Jika tidak akan dipulangkan ke daerah asalnya.
” Satgas juga akan mengintenskan operasi yustisi. Bagi orang tidak memiliki KTP Pasangkayu dan tidak memiliki rapid test akan ditindak. Ini juga mengantisipasi pelarian teroris dari Sulteng” ungkap Sekkab Pasangkayu itu.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
