Bupati Agus : Orang Luar ke Pasangkayu Harus Karantina 14 Hari

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dengan tegas memerintahkan tim Satgas Covid 19 untuk mengkarantina orang luar yang masuk ke wilayah dipimpinnya ini. Itu disampaikannya saat rapat dengan tim Satgas Covid 19 dan unsur pimpinan Forkopimda, Kamis 3 Desember.

Ketegasan itu didorong rasa kekhawatiran akan semakin meningkatnya kasus positif di Pasangkayu. Terlebih jelang Pilkada ini Bupati melihat mobilisasi orang dari luar ke Pasangkayu sangat tinggi.

“Kasus Covid kita saat ini cukup tinggi, kita tidak bisa anggap remeh lagi protokol kesehatan. Setiap orang luar yang masuk wajib karantina 14 hari. Banyak sekali orang masuk jelang pilkada ini, baik dari Polman, Majene, Pinrang, dan Palu. Termasuk orang-orang yang bagi-bagi sarung kemarin kan banyak yang dari luar. Mereka harus dikarantina” tegasnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, antisipasi penyebaran Covid 19 klaster orang dari luar Pasangkayu dilakukan secara tegas, karena kebanyakan kasus di Pasangkayu dibawa oleh orang tanpa gejala (OTG).

” Kita tidak tahu ini, apakah orang dari luar itu bawa virus atau tidak. Makanya posko di perbatasan harus dipertegas orang yang masuk, buatkan surat untuk karantina, nanti dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI dalam pengawasanya” ujarnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sekretaris Satgas Covid 19 Firman menambahkan bahwa selain karantina, orang luar juga harus menyertakan rapid test. Jika tidak akan dipulangkan ke daerah asalnya.

” Satgas juga akan mengintenskan operasi yustisi. Bagi orang tidak memiliki KTP Pasangkayu dan tidak memiliki rapid test akan ditindak. Ini juga mengantisipasi pelarian teroris dari Sulteng” ungkap Sekkab Pasangkayu itu.(has)