DPRD Sahkan Tiga Ranperda, Ini Sambutan Bupati Pasangkayu

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– DPRD Pasangkayu menggelar sidang paripurna penetapan Ranperda, Rabu 23 Desember. Ada tiga Ranperda yang ditetapkan.

Yakni tentang pengelolaan arsip daerah, tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembetukan dan susunan organisasi perangkat daerah serta tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dalam sambutanya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Muhammad Saal menyampaikan bahwa ke tiga Ranperda itu merupakan usulan Pemkab yang disusun sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Selain itu juga merupakan penetapan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah” sambung Muhammad Saal.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Pasangkayu yang telah menyelesaikan proses pembahasan ke tiga Ranperda tersebut. Setelah ditetapkan pihaknya berkomitmen akan menjalankan dan menegakan aturan yang termuat dalamnya.(has)