Pemkab-DPRD Pasangkayu Sepakati Ranwal RPJMD 2021-2026

Disebtukan, ada lima tujuan penyusunan RPJMD 2021-2026. Yakni, menjadi acuan penyusunan RKPD tiap tahun, menjadi acuan penyusunan Renstra perangkat daerah, menjadi dasar dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

” Kemudian menjadi instrumen bagi dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan daerah” sambungnya.

Terakhir kata dia, untuk mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif dan masyarakat dalam penyelenggaraan program pembangunan daerah.(hn)