Bejat! Seorang Ayah di Lariang Setubuhi Anak Tiri

“ Ia melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istrinya tidak ada di rumah, dengan mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada korban” ungkap Arief.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara.(hn)