Ganggu Pacar Orang, IJ Tewas Ditikam

” Jadi kebetulan mereka berpapasan disebuah kios di Desa Sipakainga. Waktu itu pelaku bersama rekannya hendak beli rokok, kemudian korban dan rekannya juga tiba-tiba datang ke kios itu. Terjadilah cekcok, kemudian pelaku mencabut sebilah pisau yang selalu dibawahnya, dan menikam korban berkali-kali diareal vital” tambah Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan

BACA JUGA:  Pengurangan Alokasi TKD 2026, Sekretariat DPRD Sulbar Siap Lakukan Penyesuaian Program

Setelah menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri, dan bersembunyi dikebun sawit. Pada subuh hari, ia sempat mendatangi salah satu rumah keluarganya. Mendapati informasi keberadaan pelaku, tim Polres Pasangkayu dan Polsek Sarudu bergerak cepat membekuk pelaku.

Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu. Dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan 15 tahun penjara.(hn)