Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

j. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf i.ii. dan huruf i.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

l. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii.1) dan huruf i.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

m. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

n. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

o. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

p. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l.iii., dan huruf o, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

q. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. dan huruf m dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

r. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

s. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

u. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf t merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.l.ii. dan angka 5.l.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar

    Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Adapun perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Pengertian dari litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan. Dalam kesempatan yang sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menyampaikan Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan […]

  • Musisi Muda Jawa Barat Ikuti Audisi Youth Music Camp 2023

    Musisi Muda Jawa Barat Ikuti Audisi Youth Music Camp 2023

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Sebanyak 40 musisi muda Jawa Barat mengikuti audisi Youth Music Camp 2023 yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Kamis (11/5/2023). Youth Music Camp 2023 merupakan ajang pengembangan minat dan bakat musik klasik, khususnya berkaitan dengan instrumen musik string (seperti violin, viola, selo, dan kontrabas) bersama para musisi dari Melbourne Symphony Orchestra […]

  • Wagub Sulbar Ajak Masyarakat Kembali ke Pangan Lokal: Ubi, Jagung, Sagu Bukan Makanan Kelas Bawah

    Wagub Sulbar Ajak Masyarakat Kembali ke Pangan Lokal: Ubi, Jagung, Sagu Bukan Makanan Kelas Bawah

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Ia menyayangkan masih adanya pandangan yang menganggap singkong dan sejenisnya sebagai “makanan kelas bawah”. Padahal, saat ini banyak produk turunan dari bahan tersebut justru hadir di supermarket dalam bentuk camilan modern, makanan kemasan, bahkan pangan olahan bernilai ekspor. Salim S Mengga juga menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan konsumsi beras dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi, yang […]

  • Bupati Pasangkayu Evaluasi Kinerja OPD

    Bupati Pasangkayu Evaluasi Kinerja OPD

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 104
    • 0Komentar

    ” Ada tiga kondisi yang dihadapi saat ini, yakni pandemi covid-19, masa perencanaan lima tahun dengan kemungkinan masa jabatan empat tahun, dan keterbatasan pendanaan pembangunan” papar bupati terkait tantangan yang dihadapi. Dikesempatan yang sama, Sekkab Firman memaparkan runutan perencanaan program yang dimulai dari visi misi bupati hingga ke tingkat sub kegiatan. Juga memaparkan kerangka evaluasi […]

  • Setelah Dilantik Sekda  Langsung Tancap Gas

    Setelah Dilantik Sekda Langsung Tancap Gas

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 428
    • 0Komentar

    TINJAU. Sekertaris Daerah (Sekda) Mamasa Ardiansyah didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Daud Tandiarruan meninjau TPA di Salubue Kecamatan Sesena Padang Rabu 3 April 2019

  • Tes Kesamaptaan Jasmani Polda Sulbar, Personel Antusias Jaga Kondisi Fisik

    Tes Kesamaptaan Jasmani Polda Sulbar, Personel Antusias Jaga Kondisi Fisik

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 52
    • 0Komentar

    “Kebugaran fisik sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan kondisi fisik yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal,” tuturnya. Kegiatan tes kesamaptaan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh personel Polda Sulbar untuk terus menjaga kesehatan dan kebugaran fisik, sehingga tetap memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Humas Polda Sulbar

expand_less