Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

j. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf i.ii. dan huruf i.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

k. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan
iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

l. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii.1) dan huruf i.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

m. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

n. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

o. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; atau

ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan

iii. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

p. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatannya di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l.iii., dan huruf o, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

q. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. dan huruf m dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

r. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

s. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

t. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

u. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf t merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.l.ii. dan angka 5.l.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Pasangkayu Giatkan Monev

    Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Pasangkayu Giatkan Monev

    • calendar_month Kam, 27 Sep 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Sebagai Ketua Baperjakat yang telah dipercayakan oleh Bupati Pasangkayu dan Wakil Bupati Pasangkayu, Ia mengaku akan terus melakukan perbaikan kedisiplinan, serta melakukan penindakan secara tegas apabila ada ASN yang tidak taat aturan. “Untuk itu, setiap instansi pemerintah OPD dilingkup Pemkab Pasangkayu harus mengembangkan budaya disiplin kerja di lingkungan masing-masing, karena ASN sebagai abdi negara dan […]

  • Pelaku Penganiayaan di Dusun Palapi Menggunakan Senjata Tajam Ditangkap Polisi

    Pelaku Penganiayaan di Dusun Palapi Menggunakan Senjata Tajam Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Atas kejadian penganiayaan itu, korban diketahui mengalami luka tusuk didada kiri dan sudah mendapatkan perawatan medis di puskesmas Beru Beru, kemudian dirujuk ke RSUD Mamuju. “Untuk motif masih sementara di dalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” Iptu Makmur. Selanjutnya terduga pelaku akan kami serahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penanganan lebih lanjut. (*)

  • WJIS 2023, Jawa Barat Tawarkan Proyek Infrastruktur Hijau dan Hilirisasi

    WJIS 2023, Jawa Barat Tawarkan Proyek Infrastruktur Hijau dan Hilirisasi

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG BARAT — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menawarkan 10 proyek yang telah memenuhi persyaratan ready to offer kepada calon investor dalam West Java Investment Summit (WJIS) 2023. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, investasi senilai Rp70 triliun tersebut fokus pada sektor infrastruktur hijau dan hilirisasi (downstream industry). “Tahun ini ada Rp70-an triliun kita tawarkan […]

  • Dikira Suspect COVID-19, Ternyata Pasien RSUD Pasangkayu Radang Tenggorokan

    Dikira Suspect COVID-19, Ternyata Pasien RSUD Pasangkayu Radang Tenggorokan

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 381
    • 0Komentar

    “ Jadi yang bersangkutan dirumahkan, karena baru bepergian dari wilayah zona merah corona. Kalau memang menujukan gejala suspect corona baru akan dirujuk Undata sebagai rumah sakit rujukan terdekat untuk pasien suspect corona” tambahnya. Sementara, Ketua Tim Gugus Tugas Corona, Firman menghimbau masyarakat tidak panik. Masyarakatpun diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar dimedia sosial […]

  • Buka Musda LDII, Bupati Pasangkayu Beri Pesan Nasionalisme

    Buka Musda LDII, Bupati Pasangkayu Beri Pesan Nasionalisme

    • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Lebih jauh ia mengharapkan peran-peran nyata LDII khususnya di Pasangkayu. LDII diminta dapat membantu Pemkab dalam menyukseskan semua program pembangunan daerah yang telah dicanangkan. “ Olehnya saya berharap Musda ke IV LDII Pasangkayu dapat memilih pemimpin yang bisa membangun kerjasama dengan pemerintah, dan dapat membangun kerjasama yang baik dengan lembaga lainnya. Sehingga pemikiran kita semua […]

  • Sulbar Mengejar Yang Terbaik di Balap Motor PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Sulbar Mengejar Yang Terbaik di Balap Motor PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Ketiga pebalap Sulbar ini akan mengikuti balapan di Sirkuit Sport Center Disporasu Deli Serdang, Sumut, pada 18-19 September 2024. Rezki Thaha berharap para pebalap asuhannya bisa tampil maksimal dan bisa memberi yang terbaik untuk Sulbar. “Ya, berharap bisa ada medali di tiga kelas di atas. Karena memang keterbatasan persiapan, namun semangat anak-anak sampai saat ini […]

expand_less