Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) berusia 6 – 17 tahun;
2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

d. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:

i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

iii. PPLN usia di bawah 18 tahun; dan

iv. PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate;

v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PKK Harsinah Suhardi: Dharma Wanita dan PKK Harus Bersinergi Bina Posyandu di Semua Tingkatan

    Ketua PKK Harsinah Suhardi: Dharma Wanita dan PKK Harus Bersinergi Bina Posyandu di Semua Tingkatan

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Istri Gubernur Sulbar Suhardi Duka itu, Harsinah menilai Posyandu dengan jumlah lebih dari 2.100 unit di Sulbar harus benar-benar dioptimalkan. Untuk itu, ia mengusulkan agar gerakan ini melibatkan Dharma Wanita di setiap OPD agar berkolaborasi dengan PKK dalam membina Posyandu di semua tingkatan. “Satu usulan dari saya, saya minta ke Wakil Gubernur untuk menginstruksikan tiap-tiap […]

  • Kabag SDM Polres Pasangkayu Pimpin Pemakaman Briptu Halpi.

    Kabag SDM Polres Pasangkayu Pimpin Pemakaman Briptu Halpi.

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 197
    • 0Komentar

    ” Mari kita doakan semoga almarhum diampuni dosa-dosanya oleh Allah dan diberikan tempat yang layak disisinya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan menghadapi cobaan ini. Almarhum masuk kepolisian pada angkatan 34 dan bertugas di Polda Sulteng” terang AKP Sujarwo.(*/)

  • Kominfo Bersama Komisi I DPRD Sulbar Sepakati Penguatan Layanan Publik Lewat Optimalisasi Infrastruktur Jaringan

    Kominfo Bersama Komisi I DPRD Sulbar Sepakati Penguatan Layanan Publik Lewat Optimalisasi Infrastruktur Jaringan

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa infrastruktur jaringan saja tidak cukup tanpa pendampingan yang tepat. “Melalui jaringan ini juga penting diberikan pendampingan dalam memanfaatkan digitalisasi, sehingga kehadiran teknologi memberi dampak positif, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya. (Rls)

  • Balitbangda Sulbar Targetkan Indeks Inovasi Daerah Sulbar Bakal Naik

    Balitbangda Sulbar Targetkan Indeks Inovasi Daerah Sulbar Bakal Naik

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 219
    • 0Komentar

    “Kita tidak mau muluk-muluk, tapi kita akan upayakan inovasi Sulbar bisa naik ke peringkat 10 atau bahkan 5 besar nasional pada tahun ini,” papar Safaruddin, Rabu 10 Agustus 2022. Safaruddin mengaku, persoalan kecukupan data pendukung menjadi penghambat dalam melakukan penginputan IID. Namun kedepan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah mengatasi permasalahan tersebut. Dia pun menjelaskan IID tidak […]

  • Polres Majene Ringkus 7 Tersangka, Sita Puluhan Gram Sabu dalam Dua Bulan Terakhir

    Polres Majene Ringkus 7 Tersangka, Sita Puluhan Gram Sabu dalam Dua Bulan Terakhir

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Berikut rincian para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan: IPTU Japaruddin menambahkan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. “Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami […]

  • Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg

    Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Adapun faktor penyebab turunnya harga TBS periode ini tergantung pada perkembangan harga CPO dunia akibat permintaan melemah. Selain itu, juga disebabkan karena kualitas TBS yang diolah bercampur (tidak berdasarkan umur tanam) sehingga berpengaruh terhadap CPO yang dihasilkan. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menekankan pentingnya penetapan harga TBS yang dilaksanakan tiap bulan […]

expand_less