Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;

g. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau

ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

h. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf g.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

i. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Suhardi Duka Tinjau Kolam Renang Stadion Manakarra, Janji Perbaikan Fasilitas Demi Prestasi Atlet Sulbar

    Gubernur Suhardi Duka Tinjau Kolam Renang Stadion Manakarra, Janji Perbaikan Fasilitas Demi Prestasi Atlet Sulbar

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 11
    • 0Komentar

    “Kami akan bantu perbaikan dan pelengkapan fasilitas kolam ini. Harapannya, anak-anak kita bisa berlatih lebih baik dan mampu membawa nama Sulawesi Barat ke tingkat nasional,” ujar SDK. Dalam kunjungannya, Gubernur juga menyaksikan langsung sesi latihan para atlet yang tergabung dalam Bhayangkara Akuatik Swimming Club Mamuju. Menurut Hasrat, selaku pembina klub, para atlet tersebut telah berpartisipasi […]

  • CYCLING DE JABAR 2023, Diapresiasi Beri Dampak Positif terhadap Ekonomi Masyarakat

    CYCLING DE JABAR 2023, Diapresiasi Beri Dampak Positif terhadap Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi Pemda Provinsi Jawa Barat yang telah menjadikan kawasan Pantai Palangpang, Ciletuh di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi sebagai titik awal Cycling De Jabar (CDJ) 2023. Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia Pemda Kabupaten Sukabumi Jujun Junaedi menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa  Barat Ridwan Kamil yang telah […]

  • Dukcapil Sulbar Tegaskan Validitas Dokumen Kependudukan Syarat Mutlak Pendaftaran Haji

    Dukcapil Sulbar Tegaskan Validitas Dokumen Kependudukan Syarat Mutlak Pendaftaran Haji

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 37
    • 0Komentar

    “Dengan adanya kegiatan evaluasi ini, kita dapat mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang ada serta merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan atau penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kita dapat memastikan bahwa semua jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan nyaman,” ujarnya. Kegiatan ini juga selaras dengan Misi Kelima Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan […]

  • 4.095 Petani Milenial Jawa Barat Angkatan 2022 Diwisuda

    4.095 Petani Milenial Jawa Barat Angkatan 2022 Diwisuda

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sebanyak 4.095 petani milenial Jawa Barat angkatan tahun 2022 diwisuda di Graha Sanusi Kampus Universitas Padjajaran, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023). Wisuda disaksikan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga penggagas program Petani Milenial. Dalam momen tersebut Ridwan Kamil turut menyematkan rompi dan topi kepada perwakilan petani milenial yang diwisuda. Kang Emil, […]

  • Uu Ruzhanul: Pelatihan Kepemimpinan Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

    Uu Ruzhanul: Pelatihan Kepemimpinan Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KOTA CIMAHI — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri Acara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat ll Angkatan XXVII Tahun 2023 di Kampus BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (24/7/2023). Pak Uu –sapaan Uu Ruzhanul– menuturkan, pelatihan kepemimpinan hasil kolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI tersebut bertujuan untuk memperkuat kualitas SDM sekaligus […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Ratas bersama Presiden Bahas Polusi Udara Jabodetabek

    Gubernur Ridwan Kamil Ratas bersama Presiden Bahas Polusi Udara Jabodetabek

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DKI JAKARTA– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengadiri Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo membahas penanganan polusi udara Jabodetabek di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). “Hari ini kita akan membahas mengenai kualitas udara di Jabodetabek yang selama satu pekan terakhir kualitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk, dan tanggal 13 Agustus 2023 DKI Jakarta di angka […]

expand_less