Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;

g. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau

ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

h. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf g.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

i. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Via Saluran Radio, Kejari Pasangkayu Gelar Jaksa Menyapa

    Via Saluran Radio, Kejari Pasangkayu Gelar Jaksa Menyapa

    • calendar_month Sab, 17 Okt 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Usai sesi menyampaikan materi, kemudian dibuka sesi tanya jawab live via telephone. Berbagai pertanyaan dari masyarakat yang kemudian dijawab oleh narasumber. “ Salah satunya terkait penangkapan buron kredit fiktif 41 M di Kejari Pasangkayu” tandas Fauzi Paksi.(has)

  • Bukan Hanya Kadis PUPR, Semua Kepala OPD Potensi Digeser

    Bukan Hanya Kadis PUPR, Semua Kepala OPD Potensi Digeser

    • calendar_month Jum, 23 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sambung dia, pergeseran jabatan dilingkup kepala OPD dilakukanya, semata-mata demi kemaksimalan pelayanan kepada masyarakat. Serta demi percepatan realisasi visi misinya bersama wakil bupati (wabup). ” Seorang kepala OPD, harus mampu bekerja profesional, karena ada aturan yang mengikat dia. Seorang kepala OPD, harus hadir dalam undangan rapat-rapat baik yang digelar oleh Pemkab maupun DPRD. Kalau tidak […]

  • Ridwan Kamil: Rajut Kebersamaan Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah

    Ridwan Kamil: Rajut Kebersamaan Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, yang kali ini bertepatan dalam suasana Lebaran dapat menjadi momentum untuk semua pihak, mulai dari pemerintah, pekerja, sampai pengusaha, untuk mempererat kebersamaan. “Selamat Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei 2023. Di momen yang luar biasa, di hari yang […]

  • Sekda Herman Ajak IKAPTK Berperan Aktif Akselerasi Pembangunan Jabar

    Sekda Herman Ajak IKAPTK Berperan Aktif Akselerasi Pembangunan Jabar

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 103
    • 0Komentar

    KABUPATEN MAJALENGKA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengajak pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Jabar untuk berperan aktif dalam mengakselerasi pembangunan. “Kami berharap keluarga besar IKAPTK terdepan dalam turut mengakselerasi pencapaian indikator makro pembangunan Jawa Barat, agar Jawa Barat menjadi (provinsi) termaju di Indonesia,” ucap Herman saat menghadiri acara […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Lantik 1.664 PNS Fungsional, Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

    Gubernur Ridwan Kamil Lantik 1.664 PNS Fungsional, Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 78
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 1.664 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (14/7/2023). Di hadapan 112 abdi negara yang hadir langsung dan 1.552 secara daring, Gubernur berpesan agar mereka mampu memberi dedikasi melebihi tugas yang diemban. Niat mengabdi kepada […]

  • Didampingi Anggota DPRD Sulbar, KPID dan Lembaga Penyiaran Koordinasi ke Gubernur Sulbar

    Didampingi Anggota DPRD Sulbar, KPID dan Lembaga Penyiaran Koordinasi ke Gubernur Sulbar

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 134
    • 0Komentar

    “Tadi, pak gubernur merespon positif dan menyampaikan bahwa Pemrov Sulbar siap mendorong dan mendukung baik dari segi anggaran dan juga kebijakan untuk peningkatan lembaga penyiaran di Sulbar,” katanya. Gubernur Sulawesi barat, Dr. Suhardi Duka mendukung KPID untuk mendorong peningkatan konten berkualitas kepada lembaga penyiaran di tengah kemajuan teknologi dan tantangan era digital. “Informasi yang beredar […]

expand_less