Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;

g. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau

ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

h. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf g.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

i. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rehab Jalan di Dusun Kalausu, Akses Masyarakat Ulumanda Mulai Pulih Kembali

    Rehab Jalan di Dusun Kalausu, Akses Masyarakat Ulumanda Mulai Pulih Kembali

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin mengatakan percepatan pemulihan infrastruktur merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak berlama-lama terdampak akibat terputusnya akses transportasi. “Pemulihan jalan bukan hanya tentang membangun kembali infrastruktur, tetapi juga mengembalikan denyut aktivitas masyarakat. Karena itu, kami terus mengoptimalkan pekerjaan di lapangan dengan tetap mengutamakan kualitas konstruksi dan keselamatan, […]

  • Kementerian PANRB Cabut Predikat WBK Empat Instansi Pemerintah

    Kementerian PANRB Cabut Predikat WBK Empat Instansi Pemerintah

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut. Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya. “Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM […]

  • Ridwan Kamil: Indeks Reformasi Birokrasi Jawa Barat Naik Kelas Kategori Sangat Baik

    Ridwan Kamil: Indeks Reformasi Birokrasi Jawa Barat Naik Kelas Kategori Sangat Baik

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Gaia Hotel, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023). Ridwan Kamil menuturkan, progres capaian indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Jabar 2018-2021 kategori BB dan sekarang 2022 meningkat menjadi A atau sangat baik. “Jadi reformasi birokrasi Jabar biasanya […]

  • Kontingensi Bencana

    Wujudkan Sulbar Tangguh, Bapperida Ikut Dalami Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 253
    • 0Komentar

    “Materi yang disampaikan tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif. Melalui simulasi, kami dapat memahami lebih mendalam bagaimana menyusun rencana kontingensi yang responsif dan berbasis data,” ungkap I Ketut Wibawa. Pelatihan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Drg H Asran Masdy dari BPSDM Sulbar, Inaldy Luther Si’lang dari BPBD Sulbar serta Muhammad Rizal dari Diskes Sulbar. […]

  • Pasangkayu Target Bebas Penyakit Kaki Gajah

    Pasangkayu Target Bebas Penyakit Kaki Gajah

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Sambung dia, untuk Flariasis test tahap selanjutnya, pihaknya akan menyasar siswa Sekolah Dasar (SD). Rencananya akan dilakukan disekira 30 SD se Pasangkayu. “ Jadi sebelumnya Flariasis tets susah dilakukan pada orang dewasa, kini akan dilakukan pada anak-anak. Saya berharap hasilnyapun negatif, sehingga Pasangkayu nantinya bisa menjadi daerah yang negatif Flariasis” harapnya.(has)

  • Tim Sepak Bola Polman Kalah 1-2 Lawan Tuan Rumah, Mamuju Melaju ke Final

    Tim Sepak Bola Polman Kalah 1-2 Lawan Tuan Rumah, Mamuju Melaju ke Final

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Memasuki babak kedua, para pemain Polman mulai meningkat. Namun, kemelut di depan gawang Polman tak terhindarkan hingga tim tuan rumah kembali berhasil menyarangkan bola di gawang Polman. Skor 2-0 untuk Mamuju. Meski tertinggal 0-2, permainan tim Polman tidak kendor. Pada menit akhir berhasil mengimbangi permainan dan membuahkan gol sehingga kedudukan berubah menjadi 2-1. Namun, meskipun […]

expand_less