Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
  • comment 0 komentar

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;

g. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau

ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

h. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf g.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

i. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.i. menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov dan DPRD Sulbar Sepakati Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Penetapan KUA-PPAS 2024

    Pemprov dan DPRD Sulbar Sepakati Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Penetapan KUA-PPAS 2024

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sesuai arahan kebijakan pada RPD 2023 -2026 maka tema pembangunan 2024 diarahkan pada peningkatan ekonomi iklusif. Dengan harapan target pembangunan dapat dicapai. Target pertumbuhan ekonomi di angka 5,1 persen sudah kita lampaui Juli 2023 6,42 lebih tinggi dari Nasional. Kemiskinan turun menjadi 20,25 persen, tahun lalu kit masih diangka 11 persen. IPM sebesar 69,36 persen […]

  • DLH Sulbar Sambut Arahan Wamen PUPR: Siap Perkuat Gerakan Penanganan Sampah Secara Masif

    DLH Sulbar Sambut Arahan Wamen PUPR: Siap Perkuat Gerakan Penanganan Sampah Secara Masif

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Misalnya, pengambilan sampah organik setiap Senin dan Kamis, sampah plastik atau anorganik setiap Selasa dan Jumat, serta sampah residu setiap Rabu. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memilah sampah sejak dari rumah sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, DLH Sulbar juga akan menggandeng TP PKK di berbagai kabupaten […]

  • Evaluasi Kinerja Akhir Tahun, Dinas PUPR Sulbar Laksanakan Rapat Kerja Seluruh Bidang dan UPTD

    Evaluasi Kinerja Akhir Tahun, Dinas PUPR Sulbar Laksanakan Rapat Kerja Seluruh Bidang dan UPTD

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Rapat kerja ini diikuti oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pelaksana, fungsional, serta staf pengadaan dan perencanaan. Setiap Bidang dan UPTD diminta memaparkan indikator kinerja utama, capaian program, realisasi fisik dan keuangan hingga November 2025, serta gambaran umum progres kontrak tahun berjalan. Selain itu, setiap unit juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi serta solusi yang diusulkan sebagai […]

  • DLHK Sulbar Laksanakan Sosialisasi dan Pendataan Awal PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

    DLHK Sulbar Laksanakan Sosialisasi dan Pendataan Awal PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 80
    • 0Komentar

    “Melalui PPTPKH-TORA, kita berupaya menghadirkan solusi yang adil dan terukur bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pendataan awal ini sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menekankan pada keseimbangan antara aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana menjadi bagian dari visi […]

  • Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, Bau Akram Dai Ajak Masyarakat Saksikan Kemeriahannya

    Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, Bau Akram Dai Ajak Masyarakat Saksikan Kemeriahannya

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    “Kami berkoordinasi dengan pihak penyelenggara memastikan event Sulbar ini berjalan lancar dan sukses. Sesuai arahan Bapak Gubernur bahwa penyelenggaraan Sandeq Silumba 2025 mesti dikelola secara profesional dan kemeriahannya dapat dirasakan semua masyarakat Sulbar, baik peserta, pengunjung atau penonton, pelaku usaha ekonomi kreatif dan semua yang terlibat dalam kegiatan ini,” jelasnya. Kepala Dinas Pariwisata Sulbar optimis […]

  • Kemenkes Perkuat Deteksi Dini, Kasus Kanker Diprediksi Meningkat 70 Persen pada 2050

    Kemenkes Perkuat Deteksi Dini, Kasus Kanker Diprediksi Meningkat 70 Persen pada 2050

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta drg. Ani Ruspitawati menekankan bahwa kanker payudara dan kanker serviks menjadi jenis kanker dengan angka kejadian tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, akses masyarakat terhadap layanan skrining harus diperluas agar deteksi dini bisa dilakukan lebih masif. Pemerintah juga terus mendorong vaksinasi HPV bagi anak perempuan usia 11-12 tahun untuk mencegah […]

expand_less