Komite IV DPD RI Dorong Desentralisasi Hubungan Antara Pusat dan Daerah

Mamuju, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Barat.

Kunker tersebut dihadiri Ketua Komite IV DPD RI , Sukrianto bersama Wakil ketua Komite, Darmansyah Husein, serta anggota DPD RI perwakilan Sulbar , Ajbar Abdul Kadir.

Itu dilaksanakan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) khusunya fokus pada Dana Alokasi Khusus (DAK).

Atas kunjungan tersebut, Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik berterima kasih kepada Komite IV DPD RI.

BACA JUGA:  BPKPD Sulbar Hadiri Ekspose KUPA dan Perubahan PPAS TA 2025, Fokus Penyesuaian Anggaran

Ia pun berharap terbangun kerjasama antara Pemprov dan DPD RI, utamanya mendorong konektivitas wilayah guna mempersiapkan Sulbar sebagai penyangga IKN.

“Kita sudah temui sejumlah maskapai bagaimana agar penerbangan Mamuju-Kalimantan, itu yang dulu kita dorong,” tutur Akmal.

Ketua Komite IV DPD RI Sukriyanto, mengatakan kunjungannya ke Sulbar, untuk melihat gambaran terkait kondisi yang ada di Sulbar, khususnya implementasi terkait undang-undang tersebut.
Dikatakan, desentralisasi fiskal merupakan bagian daerah untuk membangun kemandirian sebagai pondasi otonomi daerah.

Melalui desentralisasi fiskal, daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun perbelanjaan daerah, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemberian kewenangan yang besar tidak berbanding lurus dengan kemandirian daerah
Hal itu terbukti dengan masih rendahnya indikator kemandirian fiskal yang timpang secara kewilayahan.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sulbar Gaet Mahasiswa Universitas Tomakaka Lewat Fun Mini Soccer di Mamuju

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kemerataan layanan dan kesejahteraan,” kata Sukriyanto saat memberikan sambutan, Rabu 6 Juli 2022 di Rujab Wakil Gubernur yang merupakan Kantor Sementara Gubernur Sulbar.

Ia juga mengatakan, pemerintah meyakini bahwa undang-undang HKPD ini akan memberikan nuansa baru dalam pengalokasian sumber daya nasional yang lebih efisien dan efektif melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan akuntabel dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Dinas ESDM Sulbar Komitmen Perkuat Transparansi Publik di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Terkait dana alokasi khusus, merupakan bagian dari transfer daerah yang dialokasikan dengan tujuan mendanai program kegiatan dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasional layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.