23 OPD Pemprov Sulbar Realisasikan Anggaran Iuran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non ASN
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 21 Jul 2022
- comment 0 komentar

Plh. Sekprov Sulbar Djamil Barambangi saat memimpin rapat onitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN lingkup Pemprov Sulbar, di Rujab Sekprov Sulbar, Kamis 21 Juli 2022.
Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat mengatakan, tujuan diselenggarakannya Rapat Monev tersebut untuk menginformasikan terkait iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di masing-masing OPD Pemprov Sulbar, yang mana masih ada belum menganggarkan dan belum menyelesaikan iuran tunggakannya.
“Karena sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bahwa setiap daerah itu harus mendaftarkan Pegawai Non ASNnya ke dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan khususnya untuk 2 (dua) program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,”kata Akhmad
Akhmad mengungkapkan, bagi yang belum menyelesaikan iuran tunggakannya tidak ada sanksi untuk mencabut hak kepesertaan jaminan bagi penyelengara negara, yang ada hanyalah pegawai di luar penyelenggara negara atau dalam hal ini disebut swasta.
Namun lanjut Akhmad, pihak Pemprov menyampaikan bahwa nantinya akan ada sanksi moral bagi OPD yang belum menganggarkan kepesertaan jaminan sosial tersebut, agar permasalahan seperti itu bisa menjadi perhatian bagi tiap instansi.
“Fokus kami pada Monev kali ini, untuk OPD yang belum menganggarkan jaminan kepesertaan Pegawai Non ASNnya, kalau terjadi resiko terus belum segera menganggarkan berarti yang malu kan instansinya sendiri,”tuturnya. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
