Kades Sendana Bentak Wartawa, Puluhan Wartawan Audens Ke Bupati Mamasa

Bupati Mamasa Ramlan Badawi bersama Wakil Bupati Marthinus Tiranda saat audens Wartawan Mamasa di ruangannya.

Mamasa, EKSPOSSULBAR.CO.ID — Mengalami tindakan intimidasi terhadap wartawan saat liputan di Desa Sendana Kecamatan Mambi, Puluhan wartawan di Mamasa, lakukan audiens ke Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa Rabu, 14 September 2022

Audensi dilakukan, meminta kepada Bupati Mamasa, Ramlan Badawi dan Wakil Bupati Marthinus Thiranda untuk melakukan pembinaan kepada kepala Desa Sendana atas tindakannya yang dianggap melakukan pelanggaran hukum terhadap jurnalis Tribunterkini.Com.

Merespon hal itu, Bupati Mamasa Ramlan Badawi menyampaikan, Apresiasi yang dilakukan para awak media di Mamasa yang telah menempu jalur koordinasi dengan pemerintah Daera.

BACA JUGA:  Suriana Zain: Fokus Kami, Sulbar Surplus Pangan 2027

Kata Ramlan tanggungjawab sebagai pimpinan daerah, tentu akan melakukan upaya pembinaan terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran Hukum, baik OPD maupun kepala desa yang telah melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap Jurnalis dalam menjalankan profesinya.

“Kami sudah menampung seluruh masukan yang diberikan dan kami akan segera tindak lanjuti, dan melakukan teguran keras pada oknum kepala Desa,” sebutnya.

BACA JUGA:  Dinkes Sulbar Gelar Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan, Wujudkan Data Akurat untuk Sulbar Maju dan Sejahtera

Selain itu, pihaknya pula akan menurunkan surat edaran kepada seluruh stackholder untuk tetap berprilaku baik, membangun silaturrahmi dengan etika yang sopan kepada para mitra pemerinta yakni wartawan.

“Saya perintahkan ke Kabag Hukum, berikan surat teguran keras kepada Kepala Desa Sendana,” tegas Ramlan

Ramlan mengharapkan, media tetap membangun sinergi yang baik dengan pemerintah, karena peran media sangat membantu kemajuan suatu daerah.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar Koordinasi dengan BMKG Terkait Prakiraan Cuaca Esok Hari

Dihadapan bupati Mamasa, salah satu perwakilan media Kedi Liston menyampaikan Kebebasan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.

Dengan adanya tindakan oknum kepala desa Sendana, Kedi menginginkan agar pemerintah daerah memberikan teguran kepada M Nasir agar tidak mengulang tindakan memilukan itu.