Sambung dia, pergeseran jabatan dilingkup kepala OPD dilakukanya, semata-mata demi kemaksimalan pelayanan kepada masyarakat. Serta demi percepatan realisasi visi misinya bersama wakil bupati (wabup).
” Seorang kepala OPD, harus mampu bekerja profesional, karena ada aturan yang mengikat dia. Seorang kepala OPD, harus hadir dalam undangan rapat-rapat baik yang digelar oleh Pemkab maupun DPRD. Kalau tidak hadir bagaimana?” singgung bupati.(*)