Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BKN Resmi Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru

BKN Resmi Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
  • comment 0 komentar

Jakarta, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 kemarin.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, BKN, Satya Pratama dalam pernyataan tertulisnya, Senin (31/10/2022), menyatakan pendaftaran pelamar PPPK guru yang akan untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” kata Satya.

Satya menjelaskan, P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPP ASN Pemprov Sulbar Dibayarkan Setiap Tanggal 3, Komitmen Gubernur Tingkatkan Pelayanan Publik

    TPP ASN Pemprov Sulbar Dibayarkan Setiap Tanggal 3, Komitmen Gubernur Tingkatkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Mamuju (ekspossulbar.co.id) – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terus meningkatkan kinerjanya, utamanya dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Olehnya itu juga, Gubernur berkomitmen memberi perhatian kepada ASN, salah satunya dengan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara rutin. Sebelumnya TPP ASN dibayarkan setiap tanggal 5. Tetapi sebagaimana visi-misi yang akan jadi […]

  • Pemprov Sulbar Persiapkan Evidence Penilaian MCP KPK, Targetkan Nilai 78 Poin Tahun 2025

    Pemprov Sulbar Persiapkan Evidence Penilaian MCP KPK, Targetkan Nilai 78 Poin Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 201
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan bahan menindaklanjuti permintaan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini berlangsung di ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Rabu 3 September 2025. Dalam pertemuan tersebut membahas kelengkapan bukti dukung (evidence) yang diperlukan dalam proses penilaian […]

  • Bapperida Sulbar Kawal Pembahasan RTRW, Bahas Peluang Bisnis Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

    Bapperida Sulbar Kawal Pembahasan RTRW, Bahas Peluang Bisnis Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 179
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, Darwis Damir, ikut serta dalam Rapat Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka di Ruang Kerja Gubernur, Selasa, 7 Oktober 2025, Kehadiran Sekretaris Bapperida ini merupakan tindak lanjut dari penugasan […]

  • Tiga Pemuda Asal Donggala Sulteng Ditangkap Terbukti Miliki Sabu, Satu Masih DPO

    Tiga Pemuda Asal Donggala Sulteng Ditangkap Terbukti Miliki Sabu, Satu Masih DPO

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Mamuju (ekspossulbar.co.id) – Tiga pemuda asal Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) harus berurusan dengan petugas Direktorat reserse narkotika Polda Sulbar karena terbukti memiliki sabu-sabu. Ketiga pemuda itu identitasnya diketahui yaitu FK (23), RV (21) dan AF (23). petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) buah saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, 5 (lima) buah […]

  • Realisasi Belanja Pemkab Pasangkayu Tahun 2017 Capai 96,62 Persen

    Realisasi Belanja Pemkab Pasangkayu Tahun 2017 Capai 96,62 Persen

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 919
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu menyerahkan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD tahun 2017 kepada DPRD Pasangkayu. Diserahkan dalam sidang paripurna yang digelar Kamis 28 Juni. Hadir dalam kesempatan itu, Penjabat Sekkab Pasangkayu Firman, S.Pi, MP, Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan para anggota DPRD lainnya, serta para pimpinan OPD dan unsur […]

  • Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 144
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana […]

expand_less