Bendahara Desa Randomayang Tersangka, Peluang Adanya Tersangka Lain dan TPPU

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Polres Pasangkayu menetapkan Bendahara Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, inisial RAP, sebagai tersangka. Atas dugaan penyalah gunaan anggaran desa tahun 2021, yang merugikan negara Rp. 932 juta. Bersangkutan kini telah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadiputra, mengungkapkan, selain RAP, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut menikmati uang haram itu. Bahkan, juga dimungkinkan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

” Kami masih mendalami, apakah kepala desa atau ada pihak lainnya ikut menikmati anggaran desa itu. Serta kami akan menelusuri, apakah sebagian anggaran yang digelapkan itu telah dibelikan rumah, tanah, mobil atau barang-barang lainnya” ujarnya saat pres rilis, Rabu 28 Desember.

BACA JUGA:  Kadis PUPR Sulbar Kunjungi Pembangunan Jembatan di Bambalamotu: Masuk Pekan ke IX, Progres Capai 22 Persen

Ronald yang didampingi Kanit Tipikor, IPDA. Rahmat Gilang Ramadhan dan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu, IPDA Iss Harianto, menyebut, penetapan tersangka terhadap RAP sendiri, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, serta dengan bukti beberapa dokumen pencairan anggaran Desa Randomayang tahun 2021.

Dikatakan, modus penyalah gunaan anggaran desa dilakukan, dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades) dan Camat Bambalomotu, pada saat pencairan anggaran.

BACA JUGA:  Ibu Rumah Tangga di Pasangkayu Ditangkap karena Sabu, Polisi Sita Tiga Paket Siap Edar