Kejari Pasangkayu Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Pencurian Handphone
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 28 Feb 2023
- comment 0 komentar

Lanjut Muchsin, tersangka juga telah menyadari kesalahannya, menyesali perbuatanya, meminta maaf kepada korban, serta telah mengembalikan handphone milik korban.
” Korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. Agar kedepannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis” sambungnya.
Muchsin menambahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga dilakukan, karena telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, setelah sebelumnya pihaknya melakukan ekspose perkara di Kejati Sulbar.(*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
