Kejari Pasangkayu Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Pencurian Handphone
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 28 Feb 2023
- comment 0 komentar

Lanjut Muchsin, tersangka juga telah menyadari kesalahannya, menyesali perbuatanya, meminta maaf kepada korban, serta telah mengembalikan handphone milik korban.
” Korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. Agar kedepannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis” sambungnya.
- Penulis: Ekspos Sulbar
