Keempat, menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti menjaga etika pribadi dan menjadi suri tauladan sebagai kepala daerah.
Kelima, menjalin hubungan kerjasama forkopimda dan seluruh instansi vertikal daerah misalnya, melakukan koordinasi bersama forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah (jumlah pertemuan 41 kali).
Keenam, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti kepatuhan kepada pemerintah pusat (kepatuhan melaksanakan kebijakan peraturan perundang-undangan), pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi (assesssment terhadap struktur organisasi perangkat daerah), alokasi anggaran dan realisasi dana hibah Pemilu, pembentukan dan efektivitas pelaksanaan tugas Satgas Pangan dan TPID (laporan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas Pangan dan TPID), penataan Tenaga Honorer terhadap kebijakan pemerintah pusat moratorium honorer.
Selanjutnya, aspek pembangunan. Pertama, ketepatan waktu penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Kedua menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Ketiga, pengelolaan APBD. Keempat realisasi investasi, seperti kebijakan kemudahan investasi di daerah. Kelima inovasi (digitalisasi pemerintahan berbasis TTE, penanganan integratif permasalahan pembangunan manusia dan inflasi (4 + 1), sharing informasi setiap pekan, peningkatan kualitas SDM berbasis online, membangun keterbukaan informasi berbasis OPD dan satu eselon III, satu inovasi. Dan keenam penanganan tingkat pengangguran terbuka.
Pada Aspek Kemasyarakatan
Pertama, sub aspek pembinaan pejabat gubernur dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada pelanggaran Perda dan/atau Perkada terkait ketentraman dan ketertiban umum,”beber Zudan
Kedua, sub aspek pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketiga, sub aspek rasio tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat. Keempat, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana
Adapun beberapa inovasi dalam pelaksanaan tugas sebagai Pj Gubernur, yaitu melakukan program digitalisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), peningkatan kompetensi dan kedisiplinan ASN (pelaksanaan Apel Pagi online dan Webinar ASN Kreatif), peningkatan kualitas layanan publik dengan membangun keterbukaan informasi, dan penanganan integratif permasalahan pembangunan manusia dan inflasi (4 + 1) penanganan kemiskinan, stunting, Anak Tidak Sekolah, pernikahan usia anak dan pengendalian inflasi daerah. (*)