Mamuju (ekspossulbar.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan tiga tersangka, dua diantaranya pengedar dan satu kurir di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 saset sabu-sabu siap edar dan uang tunai Rp 1.300.000, diduga hasil penjualan narkoba.
Polisi berhasil menangkap tersangka BR (26), WU (33) dan K (21).
Ketiganya pelaku diamanakan dikediaman WU sesaat setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas menuju ke rumah BR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu yang hendak diedarkan.
Penggeledahan di kamar BR membuahkan hasil, dimana petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai yang disembunyikan.
Berdasarkan keterangan Kompol Eduard Steffry Allan T, BR dan WU berperan sebagai pengedar, sementara K bertindak sebagai kurir.
“Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial HR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ucap Kompol Eduard Steffry Allan.
Ditresnarkoba Polda Sulbar tengah memburu HR untuk melengkapi rangkaian penyelidikan dan proses hukum.
Penangkapan menjadi bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Barat.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba bagi masyarakat.
Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.
Polda Sulbar berkomitmen untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. (hps/*)