Mamuju (ekspossulbar.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan tiga tersangka, dua diantaranya pengedar dan satu kurir di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 saset sabu-sabu siap edar dan uang tunai Rp 1.300.000, diduga hasil penjualan narkoba.
Polisi berhasil menangkap tersangka BR (26), WU (33) dan K (21).
Ketiganya pelaku diamanakan dikediaman WU sesaat setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas menuju ke rumah BR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu yang hendak diedarkan.
Penggeledahan di kamar BR membuahkan hasil, dimana petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai yang disembunyikan.
Berdasarkan keterangan Kompol Eduard Steffry Allan T, BR dan WU berperan sebagai pengedar, sementara K bertindak sebagai kurir.