EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi menerima LKPJ 2024 yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, Jumat 28 Maret 2025.
Suraidah Suhardi menjelaskan Penyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemda ke publik dan pemerintah pusat.
“Dan hari ini, hari terakhir ngantor, pas mudik orang jadi peserta rapatnya juga tidak banyak. Tapi ini setidaknya melaksanakan kewajiban apa yang menjadi perintah dari undang-undang. Dan ini dibahas selama 30 hari, mungkin setelah libur lebaran baru kita lakukan pembahasan,” katanya.
Saat ditemui, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga mengungkapkan, penyerahan LKPJ merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) tiga bupan setelah pelaksanaan anggaran.
“Saya kira ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyerahkan LKPJ tahun 2024 kepada DPRD, sebagai wujud pertanggungjawaban atas apa yang telah kita lakukan,” kata Salim S Mengga.