“Akibat rangkaian perbuatan para terlapor, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000.000,” ungkap Hasri.
Bahwa perbuatan para terlapor diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal-pasal lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bukti awal, bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung berupa salinan perjanjian atau bukti kwitansi, bukti komunikasi antara klien dengan para terlapor, bukti transfer atau pembayaran lainnya, dokumen pendukung lainnya, dan okumentasi foto,” beber Hasri.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta dengan hormat agar Polda Sulbar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pinta Hasri.
Mengenai munculnya nama Arismunandar sebagai pihak terlapor, kata Hasri, karena terlibat sebagai pengurus dalam penjualan lahan tersebut. “Ia ikut menerima dana penjualan lahan yang dibeli klien kami. Kami punya bukti transfernya,” ungkap Hasri.
Hasri kembali menegaskan bahwa nama-nama yang ia laporkan itu memiliki peran masing-masing, sebagai berikut: M. Natsir Rahmat (Penjual/ Eks Wakil Bupati Polman, Saggaf Katta (Penjual), Abd. Rasyid Rahmat (Penjual), A. Fattah Katta (Pengurus), Busman M. Yunus (Pengurus), Firsan Firdaus (Pengurus / Anggota Kodim Majene), Ahmad Usman (Pengurus), Jasman Sinala (Penjual / Anggota Kodim Majene), Arismunandar (Pengurus / Eks Wakil Bupati Majene), dan Kartini. (Penjual).
Hasri dalam laporannya juga melampirkan alat bukti berupa dokumen perjanjian penyerahan tanah beserta seluruh surat pernyataan, bukti transfer, kwitansi, bukti percakapan elektonik, dan dokumentasi. (*)