Gubernur Sulbar Terima Kunjungan REI, Bahas Sinergi Pembangunan Properti di Sulbar

Soal kawasan hutan lindung (HL), Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan percepatan pelepasan status HL ke Kementerian Kehutanan, mengingat saat ini hanya 26 persen wilayah Sulbar yang berada di luar kawasan HL. Permohonan itu kayanya tinggal menunggu keputusan dari Menteri Kehutanan.

“Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Gubernur sudah merevisi dan sementara di bahas di DPRD dan secepatnya akan dikabari kemudian,” ungkapnya.

Minta Jaya Ginting menambahkan, Gubernur juga mengapresiasi rencana pengembangan kawasan permukiman baru yang terintegrasi, dan menilai hal itu sangat positif dalam mendukung pertumbuhan kawasan dan penyediaan hunian layak di Sulbar.

BACA JUGA:  Peringati HSP ke 97 Tahun, Kadispora Sulbar: Momentum Pemuda Berinovasi dan Bergerak Maju

Sebagai informasi, REI merupakan asosiasi pengusaha properti yang telah berdiri sejak tahun 1972. Organisasi ini beranggotakan ribuan pengembang dari skala kecil hingga besar di seluruh Indonesia, serta menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan perumahan, termasuk program perumahan bersubsidi. (Rls)