Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sulbar Minta Dukungan BAZNAS, Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting Diprioritaskan

    Wagub Sulbar Minta Dukungan BAZNAS, Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting Diprioritaskan

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 42
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai jamuan makan malam Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Minggu malam, (16/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membahas strategi pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting di Sulawesi Barat, sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah […]

  • Korban Berjatuhan Karena Covid-19, Kapolres Pasangkayu Minta Patuhi Prokes

    Korban Berjatuhan Karena Covid-19, Kapolres Pasangkayu Minta Patuhi Prokes

    • calendar_month Sab, 24 Jul 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, ekspossulbar.co.id,– Angka kematian karena covid-19 di Pasangkayu dalam dua pekan terakhir meningkat. Ada lima kasus kematian. Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian berharap tingginya kasus kematian itu dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya virus corona. Senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Semoga dengan kejadian dua pekan ini masyarakat sadar akan pentingnya disiplin terhadap protokol […]

  • Ridwan Kamil Resmikan Revitalisasi Pasar Harapan Jaya Bekasi

    Ridwan Kamil Resmikan Revitalisasi Pasar Harapan Jaya Bekasi

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan revitalisasi pasar Harapan Jaya Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022). Pasca-revitalisasi, pasar yang berlokasi di Jalan Harkit Raya, Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara ini tampak lebih tertata, rapi, bersih dan nyaman bagi pengunjung. Revitalisasi pasar Harapan Jaya yang merupakan program pasar rakyat Jabar juara ini menelan biaya Rp15 […]

  • BPKPD Sulbar Kawal Perencanaan Anggaran Porprov 2025 Secara Transparan dan Akurat

    BPKPD Sulbar Kawal Perencanaan Anggaran Porprov 2025 Secara Transparan dan Akurat

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 19
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan komitmennya untuk mengawal perencanaan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulbar 2025 secara transparan dan akurat. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar, Safaruddin, yang berlangsung di Ruang […]

  • Pemkab Mamuju Serahkan Bantuan Excavator

    Pemkab Mamuju Serahkan Bantuan Excavator

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 340
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, MAMUJU – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan satu unit excavator kepada Koperasi Mallolongan Siola Ola, Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kamis (2/8). Bantuan alat berat dengan tipe sumithomo SH-130 senilai 1,5 M tersebut diserahkan oleh Bupati Mamuju H. Habsi Wahid kepada perwakilan kelompok tani. “Bantuan ini harus dimanfaatkan bersama […]

  • Temui Pandemo, SDK Tegaskan Cabut Izin Tambang yang Melanggar

    Temui Pandemo, SDK Tegaskan Cabut Izin Tambang yang Melanggar

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MAMUJU – Ratusan pendemo yang sejak siang menunggu, akhirnya ditemui Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), Jumat 9 Mei 2025. Demo ini terkait protes terhadap tambang pasir di Kecamatan Karossa dan Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, serta di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Di hadapan massa aksi, SDK menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap semua tambang pasir, […]

expand_less