Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitasi PKL Mahasiswa Unimaju, Dinas TPHP Sulbar Bekali Penguatan Hortikultura dan Ketahanan Pangan

    Fasilitasi PKL Mahasiswa Unimaju, Dinas TPHP Sulbar Bekali Penguatan Hortikultura dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 132
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat menerima 25 mahasiswa Universitas Muhammadiah Mamuju (Unimaju) untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pelaksanaan PKL dimulai 2 Februari 2026 dan akan berlangsung selama 40 hari. Kegiatan magang ini diawali dengan pengenalan lingkungan kerja dan pembekalan sebelum mahasiswa ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis […]

  • Ditlantas Polda Sulbar Padukan Aksi Sosial dan Kampanye Keselamatan dalam Berkah Ramadan

    Ditlantas Polda Sulbar Padukan Aksi Sosial dan Kampanye Keselamatan dalam Berkah Ramadan

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dalam suasana penuh berkah bulan Ramadan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil sekaligus mengampanyekan keselamatan berlalu lintas kepada para pengendara, Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua titik strategis, yakni Bundaran Arteri Mamuju dan Pos Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat. Lokasi ini […]

  • Diguncang Gempa, Warga Mamasa Mengungsi

    Diguncang Gempa, Warga Mamasa Mengungsi

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 769
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, MAMASA – Sudah beberapa hari terakhir Kabupaten Mamasa diguncang gempa dengan magnitudo yang bervariasi.Terakhir Selasa 6 November, dalam aplikasi BMKG gempa mengguncang pada pukul 07.25 WIB, dengan kekuatan 3,4 magnitudo. Pusat gempa berada didarat 17.6 km timur laut Mamasa dengan kedalaman 10 km. Kondisi ini membuat warga Mamasa panik, jalan-jalan kota disana nampak dipenuhi […]

  • 107 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka di Polman, Ini Pesan Kesbangpol Sulbar

    107 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka di Polman, Ini Pesan Kesbangpol Sulbar

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 144
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Darwis Damir, turun langsung memantau seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tahun 2026, Senin (20/4/2026). Kehadiran Darwis didampingi Kepala Bidang Ideologi Kesbangpol Sulbar, Tenri, serta turut dihadiri Kepala Kesbangpol Polman, Hj. Asliah Rahim, Pejabat Fungsional […]

  • KKN Universitas Tomakaka, Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

    KKN Universitas Tomakaka, Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 193
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Upaya mendorong transformasi pelayanan publik terus digencarkan melalui kegiatan sosialisasi layanan publik berbasis digital yang menghadirkan pembicara utama, Dr. Rudi. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur pemerintah, mahasiswa, serta masyarakat umum yang antusias memahami pentingnya digitalisasi dalam pelayanan publik. Dalam pemaparannya, Dr. Rudi menekankan bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan yang […]

  • Sebanyak 83 Rumah Tangga di Polman Dapat Listrik Gratis, Dinas ESDM Sulbar Ikut Rakor Persiapan Kunjungan Gubernur Sulbar

    Sebanyak 83 Rumah Tangga di Polman Dapat Listrik Gratis, Dinas ESDM Sulbar Ikut Rakor Persiapan Kunjungan Gubernur Sulbar

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 182
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemprov Sulbar terus mendorong program Listrik Hemat dan Murah (LHM) bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, sebanyak 83 rumah tangga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan menerima bantuan listrik gratis dari total 171 penerima di seluruh Sulbar. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang akan menyerahkan […]

expand_less