Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekkab Pasangkayu Ikuti Rakernas FORSESDASI Via Virtual

    Sekkab Pasangkayu Ikuti Rakernas FORSESDASI Via Virtual

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 281
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Forum Sekretaris Daerah Se Indonesia (FORSESDASI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rabu 30 September. Rakernas yang digelar secara virtual itu diikuti pula oleh Sekkab Pasangkayu Firman. Rakernas tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Sekjen Kemendagri, Sekretaris MenPAN RB, dan Deputi III BPKP. Sekkab Firman mengapresiasi pelaksanaan Rakernas FORSESDADI via daring. Untuk meminimalisir penyebaran Covid 19. Meski […]

  • Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

    Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 258
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan […]

  • Sekkab Tinjau SDN 1 Pasangkayu, Persiapan Lomba Sekolah Sehat

    Sekkab Tinjau SDN 1 Pasangkayu, Persiapan Lomba Sekolah Sehat

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 530
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Sekkab Pasangkayu Firman meninjau kesiapan SDN 1 Pasangkayu untuk mengikuti lomba sekolah sehat tingkat Provinsi, Selasa 23 Juli. Sekkab ditemani oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, seperti Kepala Dispora Pasangkayu, asisten serta staf ahli.Dalam kesempatan itu, Sekkab meninjau langsung sejumlah kesiapan sarana dan prasana yang bakal menjadi bahan penilalian lomba tahunan itu. Seperti sarana […]

  • Polres Mamasa Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2019

    Polres Mamasa Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2019

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 943
    • 0Komentar

    Ekspossulbar. Com, MAMASA — Apel Gelar Pasukan Dalam rangka Pengamanan Menghadapi Pemilu tahun 2019,  Kegiatan apel gelar pasukan ini digelar di Mapolres Mamasa Jumat (22/3/2019). Apel yang diikuti jajaran Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Linmas, dan lembaga lainnya Kapolres Mamasa AKBP. Arianto mengatakan sukses atau tidaknya perhelatan Pemilu dalam bulan April mendatang, sangat tergantung kepada […]

  • Permendagri 60/2018 Bikin Gaduh di Perbatasan Sulbar-Sulteng

    Permendagri 60/2018 Bikin Gaduh di Perbatasan Sulbar-Sulteng

    • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.057
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Penetepan tapal batas antara Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Mendagri RI sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 60 tahun 2018, telah membuat gaduh di perbatasan kedua wilayah itu. Bagaimana tidak, penetapan tapal batas itu dinilai merugikan salah satu pihak. Kabupaten Pasangkayu Sulbar, paling dirugikan dengan adanya Permendagri itu. Hampir sekira 5.400 […]

  • Sekkab Pasangkayu Berpulang, Sempat Dirawat di ICU

    Sekkab Pasangkayu Berpulang, Sempat Dirawat di ICU

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sekkab Pasangkayu

expand_less