Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan

    Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 245
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Batas waktu pengembalian kendaraan dinas telah sampai 18 April 2025, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga bakal mengumumkan nama-nama yang kuasai kendaraan dinas milik pemprov Sulbar dan belum mengembalikan. Jumat, 18 April 2025‎‎Berdasarkan data, dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah […]

  • Blusukan Kepesisir, Kapala DKP Pasangkayu Serap Aspirasi Nelayan

    Blusukan Kepesisir, Kapala DKP Pasangkayu Serap Aspirasi Nelayan

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Kartini, blusukan kebeberapa wilayah pesisir Pasangkayu, Rabu 5 Oktober. Berkesempatan, bertatap muka langsung dengan para kelompok nelayan. Kartini, mendengar keluhan dan menyerap aspirasi para masyarakat pesisir ini. Seperti terlihat di Dusun Muara, Desa Tikke, dan wilayah pesisir Desa Kasano. Pertemuan berlangsung hangat dan akrab. Pada kesempatan itu, […]

  • Pemprov Sulbar Hadirkan Program Insentif PKB 2025: Masyarakat Diimbau Manfaatkan Keringanan Besar-Besaran!

    Pemprov Sulbar Hadirkan Program Insentif PKB 2025: Masyarakat Diimbau Manfaatkan Keringanan Besar-Besaran!

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 191
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar kembali membawa kabar menggembirakan bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, Pemprov Sulbar resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, sebagai langkah strategis meringankan beban warga sekaligus […]

  • Bapperida Sulbar Lakukan Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju 2025–2029

    Bapperida Sulbar Lakukan Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju 2025–2029

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 224
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat evaluasi terhadap Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029, Selasa, 26 Agustus 2023 pukul 14.00 WITA. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, dengan melibatkan peserta dari berbagai perangkat daerah […]

  • Ridwan Kamil Resmikan Alun-alun Edu Forest Setu Kabupaten Bekasi sebagai Hutan Kota

    Ridwan Kamil Resmikan Alun-alun Edu Forest Setu Kabupaten Bekasi sebagai Hutan Kota

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KABUPATEN BEKASI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Alun-alun Edu Forest Setu hasil revitalisasi di Kabupaten Bekasi, Selasa (15/8/2023). Menurut Ridwan Kamil, revitalisasi Alun-alun Edu Forest Setu dengan anggaran dari bantuan Provinsi Jabar ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengusulkan alun-alun yang berkonsep […]

  • Wagub Salim S Mengga Bertemu PT PPI, Dorong Investasi di Sulbar

    Wagub Salim S Mengga Bertemu PT PPI, Dorong Investasi di Sulbar

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta, (ekspossulbar.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI Purn Salim S Mengga melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Perdagangan Internasional dan Pemasaran PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Joyce Josephine di Jakarta, Selasa , 25 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut membahas langkah kedepan mendorong investasi di provinsi Sulawesi Barat. Hal itu juga berkaitan dengan upaya pemerintah […]

expand_less