Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinsos Sulbar Kunjungi ODGJ Asal Mamuju Tengah yang Dirawat di RSKD Dadi Makassar

    Dinsos Sulbar Kunjungi ODGJ Asal Mamuju Tengah yang Dirawat di RSKD Dadi Makassar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 113
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) melakukan kunjungan langsung ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar pada Selasa, 25 November 2025, untuk memantau kondisi salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Mamuju Tengah yang sedang menjalani perawatan intensif. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas Dinsos Sulbar dalam memastikan […]

  • Laga Timnas Indonesia Lawan Kamboja Disaksikan Presiden Jokowi, Skor 2-1

    Laga Timnas Indonesia Lawan Kamboja Disaksikan Presiden Jokowi, Skor 2-1

    • calendar_month Sen, 26 Des 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Laga Timnas Indonesia lawan Kamboja dalam turnamen Piala AFF di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (23/12/2022) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Iriana Jokowi nampak hadir menyaksikan pertandingan tersebut. Presiden Jokowi bersyukur karena dalam pertandingan pembukanya, timnas Indonesia menang 2-1 atas Kamboja. “Ya alhamdulillah timnas kita menang 2-1, […]

  • Showroom dan Bengkel Kalla Toyota Tetap Buka di Hari Libur Nasional

    Showroom dan Bengkel Kalla Toyota Tetap Buka di Hari Libur Nasional

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 131
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Showroom dan Bengkel resmi Kalla Toyota tetap buka melayani pelanggan setianya di hari libur Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2023. Tak hanya itu, pada tanggal 2 Juni 2023 yang merupakan momentum cuti bersama Hari Raya Waisak, showroom dan bengkel juga tetap buka. Komitmen menghadirkan pelayanan terbaik, seluruh aktivitas […]

  • Wakapolda Sulbar Jamin Dukungan Penuh Terhadap Percepatan Akses Keuangan Inklusif

    Wakapolda Sulbar Jamin Dukungan Penuh Terhadap Percepatan Akses Keuangan Inklusif

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 184
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Brigjen Pol. Hari Santoso, memberikan jaminan dukungan penuh dari Institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terhadap percepatan akses keuangan inklusif dan berkelanjutan di wilayah Sulbar. Pernyataan tegas ini disampaikan Wakapolda usai menghadiri Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Barat, yang diselenggarakan di Ball […]

  • Berikut Beberapa Pilihan Masker untuk Komedo

    Berikut Beberapa Pilihan Masker untuk Komedo

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 287
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Ada beberapa pilihan masker untuk komedo yang bisa Anda buat sendiri di rumah. Masker-masker ini terbuat dari bahan alami yang telah dipercaya mampu membantu mengangkat komedo membandel di wajah. Komedo termasuk ke dalam jerawat ringan yang umum dialami setiap orang, namun lebih banyak terjadi pada orang dengan kulit berminyak. Komedo terbentuk karena […]

  • Kasus Sewa Ekskavator, Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara

    Kasus Sewa Ekskavator, Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 252
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Proses penyidikan kasus korupsi sewa eskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Kali ini lima saksi yang diperiksa mengembalikan sejumlah uang kerugian negara. Yakni saksi SR sebanyak Rp. 17.640.000, saksi TL sebanyak Rp. 9.700.000, saksi AR Rp. 10.050.000, saksi SA sebanyak Rp. 8.820.000, dan saksi […]

expand_less