Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serap Aspirasi Rakyat, Bupati Pasankayu Massifkan Kunjungan ke Kecamatan

    Serap Aspirasi Rakyat, Bupati Pasankayu Massifkan Kunjungan ke Kecamatan

    • calendar_month Jum, 5 Mar 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 277
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Diawal kepemimpinannya, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa bakal memassifkan kunjungan ke wilayah Kecamatan. Dilakukan untuk menyerap aspirasi warga. ” Saya tidak ingin ada masyarakat merasa ditinggalkan setelah saya terpilih. Makanya saya ingin turun lapangan, datangi rakyat. Silaturahim sekaligus menyerap aspirasi mereka” terangnya, Jumat 5 Maret.

  • BPBD Sulbar Tugaskan Tenaga Ahli pada Workshop II Penyusunan Dokumen KRB Kabupaten Mamasa

    BPBD Sulbar Tugaskan Tenaga Ahli pada Workshop II Penyusunan Dokumen KRB Kabupaten Mamasa

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 150
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamasa — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menugaskan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, Inaldy LS Silang, sebagai tenaga ahli dalam Pelaksanaan Workshop II Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Mamasa, serta para kepala […]

  • Bangunan Rombel di SMPN 1 Tapalang Dirobohkan untuk Antisipasi Risiko Gempa, Bukan Karena Gempa Semalam

    Bangunan Rombel di SMPN 1 Tapalang Dirobohkan untuk Antisipasi Risiko Gempa, Bukan Karena Gempa Semalam

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 185
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Informasi yang beredar di media sosial mengenai robohnya beberapa bangunan ruang belajar (rombel) di SMP Negeri 1 Tapalang, dipastikan tidak disebabkan oleh gempa yang dirasakan, Rabu malam (24/7/2025). Kepala SMPN 1 Tapalang, Fajriah, mengonfirmasi bahwa tiga bangunan rombel yang sebelumnya terdampak gempa bumi pada tahun 2021 memang sengaja dirobohkan pada Kamis sore […]

  • Wabup Pasangkayu Apresiasi Halal bi Halal Pemuda Salunggaluku

    Wabup Pasangkayu Apresiasi Halal bi Halal Pemuda Salunggaluku

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 514
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu Muhammad Saal, menghadiri acara halal bi halal yang digelar oleh Pemuda Dusun Salunggaluku Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Senin 17 Juni. Wabup dua periode itu mengaku mengapresiasi acara halal bi halal itu. Semakin mempererat jalinan silaturahim antar pemuda maupun antar masyarakat umum pasca lebaran. “ Saya sangat mengapresiasi […]

  • Hari Guru Nasional 2025, Suhardi Duka Sebut Jangan Dikriminialisasi Guru, Mereka Adalah Pejuang

    Hari Guru Nasional 2025, Suhardi Duka Sebut Jangan Dikriminialisasi Guru, Mereka Adalah Pejuang

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mengingatkan agar guru selalu dimuliakan. Guru memang manusia biasa yang bisa salah, tapi bukan berarti bisa langsung dikriminalisasi. Pernyataan itu ia sampaikan seusai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Lapangan Pemprov Sulbar, Selasa 25 November 2025. “Saya memberikan pesan tadi, bahwa tolonglah guru jangan […]

  • Bapperida Sulbar Siapkan Strategi Revitalisasi Pendidikan Vokasi

    Bapperida Sulbar Siapkan Strategi Revitalisasi Pendidikan Vokasi

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 167
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini sejalan dengan misi kelima Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakilnya Salim S. Mengga, yakni membangun sumber daya manusia yang […]

expand_less