Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Pilkada, Gabungan Sabhara Polres Mamasa-Brimobda Sulbar Lakukan Patroli

    Pasca Pilkada, Gabungan Sabhara Polres Mamasa-Brimobda Sulbar Lakukan Patroli

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 668
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com MAMASA – Personil gabungan Patmor Sat Sabhara Polres Mamasa dan BKO Brimob Polda Sulbar melakukan patroli dalam kota masa. Rute yang dilalui, yakni Kantor Bupati, Kantor Panwas dan Kantor KPU. PAtroli ini dipimpin langsung Bripka David Sau, Selasa (3/7) sekira pukul 09.30-11.00 Wita. Tujuan dilaksanakan Patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pasca pencoblosan di Wilayah […]

  • Imunisasi Polio Kabupaten Purwakarta Capai 101 Persen

    Imunisasi Polio Kabupaten Purwakarta Capai 101 Persen

    • calendar_month Ming, 7 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kabupaten Purwakarta meraih penghargaan Respons Imunisasi Terbaik dalam pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio Jawa Barat. Sebagai daerah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio, pemberian imunisasi Polio Kabupaten Purwakarta mencapai 101 persen dalam putaran pertama yang dimulai pada 3 April 2023. Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI Prima […]

  • Komisi IV dan DKPPKB Sulbar Bahas Hasil Monev Bidang Kesehatan

    Komisi IV dan DKPPKB Sulbar Bahas Hasil Monev Bidang Kesehatan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 53
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Komisi IV DPRD Sulba bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Sulbar, membahas hasil monitoring dan evaluasi (monev) bidang kesehatan tahun 2025, Rabu 11 Februari 2026. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Abdur Rahim, Kepala DKPPKB Sulbar dr. Nursyamsi Rahim menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menurunkan […]

  • Inspektorat Sulbar dan Kejati Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

    Inspektorat Sulbar dan Kejati Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 95
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Khairani, bersama tim melakukan kegiatan koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. Kepala Inspektorat Sulbar, Muh Natsir mengatakan kegiatan koordinasi ini dilaksanakan […]

  • Wagub Sulbar Dorong Evaluasi Program: Stunting dan Kemiskinan Ditangani Secara Maksimal

    Wagub Sulbar Dorong Evaluasi Program: Stunting dan Kemiskinan Ditangani Secara Maksimal

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 82
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Workshop Implementasi Program Pencegahan dan Penanganan Stunting serta Kemiskinan Ekstrem Terpadu yang diselenggarakan di aula kantor Bupati Polewali Mandar pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengatasi dua isu prioritas nasional, yaitu […]

  • FKM Unhas

    FKM Unhas Sosialisasikan Program Magister Kesehatan Lingkungan di Diskes Sulbar

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 126
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dinas Kesehatan (Diskes) Sulbar menerima kunjungan tim dari Program Studi Magister (S2) Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (24/10/2025). Kunjungan tim FKM Unhas itu guna menyosialisasikan Program Studi Magister Kesehatan Lingkungan kepada jajaran Diskes Sulbar. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri oleh para […]

expand_less