Kekerasan bermula saat WR diduga mencekik DN dari belakang dan mendorongnya sejauh tiga meter. AD kemudian ikut mencekik, sementara SY memiting leher korban. WR juga disebut menendang DN sebanyak dua kali. Saat korban terdorong ke sudut bangunan, AD memukul wajah DN hingga mengenai bagian kening, alis kanan, dan hidung, ucap Iptu Suyuti.
Ketiga tersangka menyerahkan diri secara kooperatif ke Polres Majene pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” jelasnya.
Polres Majene menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan menghindari tindakan anarkis. (*)