EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (dikenal dengan sebutan “boje”) di wilayah hukum Polres Majene.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama sejumlah anggota satuan lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ES (18), warga Dusun Tomemba Utara, Desa Tasokko, Kabupaten Mamuju Tengah.
ES diduga terlibat dalam peredaran Trihexyphenidyl yang belakangan meresahkan warga setempat.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait obat-obatan di wilayah Lingkungan Lembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan sekelompok pemuda di depan Kantor Universitas Terbuka (UT) Majene.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 butir Trihexyphenidyl dalam penguasaan ES.
Setelah interogasi singkat, ES mengakui masih menyimpan sisa obat di tempat kos miliknya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sisa obat-obatan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 198 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (boje)
- 1 unit ponsel Infinix warna biru gelap
- 1 unit sepeda motor Nmax warna coklat
- Uang tunai sebesar Rp63.000, terdiri dari:
Rp20.000: 2 lembar, Rp10.000: 1 lembar, Rp5.000: 4 lembar, Rp2.000: 2 lembar, Rp1.000: 1 lembar
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)