EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (dikenal dengan sebutan “boje”) di wilayah hukum Polres Majene.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama sejumlah anggota satuan lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ES (18), warga Dusun Tomemba Utara, Desa Tasokko, Kabupaten Mamuju Tengah.
ES diduga terlibat dalam peredaran Trihexyphenidyl yang belakangan meresahkan warga setempat.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait obat-obatan di wilayah Lingkungan Lembang.












