EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Seorang perempuan berinisial DY (43) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju pada Minggu malam (11/5) sekitar pukul 21.30 WITA.
Pelaku diduga adalah seorang pria berinisial AS (38), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Dalam laporannya, DY menjelaskan bahwa AS datang ke rumahnya secara diam-diam setelah tidak dapat menghubunginya selama sepekan akibat diblokir oleh korban.
Hubungan keduanya sebelumnya telah berakhir, karena korban merasa AS memiliki sifat temperamental.
Peristiwa tersebut berujung pada pertengkaran yang menyebabkan AS merusak spion sebelah kanan mobil milik korban hingga patah.
Selain itu, AS juga diduga mengancam akan meneror korban jika diketahui menjalin hubungan dengan pria lain.
Tindakan dan ancaman tersebut membuat anak-anak korban ketakutan, sehingga DY memutuskan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kepala SPKT Polresta Mamuju, Ipda Iswandi Ahmad, membenarkan laporan tersebut.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan itu, petugas SPKT bersama Unit Reskrim langsung menjemput terduga pelaku dan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.
“Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” jelas Ipda Iswandi.
Polresta Mamuju tetap mengedepankan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus serupa.
Namun, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan apabila tidak tercapai kesepakatan damai. (hpm/*)