Hukum  

Polresta Mamuju Mediasi Kasus Pengancaman dan Pengrusakan oleh Mantan Kekasih

Polresta Mamuju saat melakukan upaya mediasi pelaku pengancaman dan pengrusakan dengan yang diduga mantan kekasih korban. --dok humas Polresta Mamuju--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Seorang perempuan berinisial DY (43) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju pada Minggu malam (11/5) sekitar pukul 21.30 WITA.

Pelaku diduga adalah seorang pria berinisial AS (38), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.

Dalam laporannya, DY menjelaskan bahwa AS datang ke rumahnya secara diam-diam setelah tidak dapat menghubunginya selama sepekan akibat diblokir oleh korban.

BACA JUGA:  Supervisi di Polresta Mamuju, Kabid Humas Polda Sulbar Dorong Profesionalisme dan Inovasi Humas

Hubungan keduanya sebelumnya telah berakhir, karena korban merasa AS memiliki sifat temperamental.

Peristiwa tersebut berujung pada pertengkaran yang menyebabkan AS merusak spion sebelah kanan mobil milik korban hingga patah.

Selain itu, AS juga diduga mengancam akan meneror korban jika diketahui menjalin hubungan dengan pria lain.

Tindakan dan ancaman tersebut membuat anak-anak korban ketakutan, sehingga DY memutuskan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Bidang Propam Polda Sulbar Gelar Operasi Gaktiplin, Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme Personel

Kepala SPKT Polresta Mamuju, Ipda Iswandi Ahmad, membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, menindaklanjuti laporan itu, petugas SPKT bersama Unit Reskrim langsung menjemput terduga pelaku dan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

“Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” jelas Ipda Iswandi.

Polresta Mamuju tetap mengedepankan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus serupa.

BACA JUGA:  Polman Matangkan Arah Pembangunan 2025–2029 Lewat Musrenbang Inklusif

Namun, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan apabila tidak tercapai kesepakatan damai. (hpm/*)